Pemkab Malinau Tetapkan Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027
- 08 Jun 2026 13:30 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Pemerintah Kabupaten Malinau menetapkan Juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 yang mengatur jadwal, persyaratan, kuota jalur penerimaan, serta mekanisme seleksi untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.
- Pendaftaran SPMB berlangsung 22–24 Juni 2026 secara gratis melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan penegasan bahwa tidak ada tes calistung sebagai syarat masuk SD.
RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 sebagai pedoman pelaksanaan penerimaan peserta didik pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Juknis tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.3/K.117/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Malinau Tahun Ajaran 2026/2027.
Bupati Malinau, Wempi W Mawa, mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk mengawal pelaksanaan SPMB agar berlangsung jujur, transparan, dan adil.
“Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Kabupaten Malinau untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026-2027. Kita perlu memastikan bahwa setiap proses berjalan secara jujur, transparan dan adil tanpa diskriminasi dalam bentuk apa pun,” katanya, sebagaimana dikutip dari pesan video yang diunggah Diskominfo Kabupaten Malinau.
Menurut Wempi, pelaksanaan SPMB harus berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Saya berharap seluruh pihak dapat menjaga komitmen dan integritas dalam pelaksanaannya sehingga tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, terutama siswa kita. Mari bersama-sama menghadirkan layanan pendidikan yang merata, berkualitas dan adil bagi seluruh anak di Kabupaten Malinau,” ujarnya.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, Parsi, menjelaskan pendaftaran dan verifikasi SPMB dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026. Seleksi dilaksanakan pada 25 sampai 26 Juni 2026 dan hasilnya diumumkan pada 29 Juni 2026.
“Peserta yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026. Selanjutnya, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilaksanakan pada 6 sampai 10 Juli 2026, sedangkan hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 13 Juli 2026,” ungkapnya saat dikonfirmasi RRI, Senin (8/6/2026).
Parsi menjelaskan penerimaan murid baru dapat dilakukan secara daring maupun luring dan tidak dipungut biaya. Seluruh satuan pendidikan juga dilarang melakukan pungutan liar maupun gratifikasi dalam proses penerimaan peserta didik.
Kuota penerimaan SD melalui jalur domisili ditetapkan paling sedikit 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi orang tua paling banyak 5 persen. Sementara untuk SMP, kuota jalur domisili paling sedikit 50 persen, jalur prestasi 25 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi orang tua paling banyak 5 persen.
Juknis juga menetapkan persyaratan usia calon murid. Untuk SD, usia prioritas adalah 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan dengan usia minimal 6 tahun. Khusus anak yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dapat diterima pada usia paling rendah 5 tahun 6 bulan dengan rekomendasi yang dipersyaratkan.
Parsi menegaskan tidak ada tes membaca, menulis, dan berhitung atau calistung sebagai syarat masuk SD. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan dasar.
Pemerintah Kabupaten Malinau berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan tertib, transparan, dan memberikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh anak di daerah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....