Penguatan SDM-Pelayanan Publik jadi Perhatian Bupati di Kosultasi Publik RKPD
- 24 Feb 2026 07:12 WIB
- Malinau
RRI.CO.ID, Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau mulai memetakan arah kebijakan pembangunan untuk tahun 2027 dengan fokus utama pada akselerasi penguatan tata kelola dan kelembagaan berbasis digital. Langkah strategis ini diambil guna mewujudkan sistem pemerintahan yang tidak hanya bersih dan melayani, tetapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi demi efisiensi birokrasi.
Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, SE., MH., menegaskan bahwa selain transformasi digital, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di sektor pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas mutlak. Pernyataan tersebut disampaikan beliau dalam agenda Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang berlangsung khidmat di Ruang Laga Feratu pada Senin (23/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Bupati secara khusus menyoroti tantangan besar terkait pemerataan tenaga guru dan tenaga kesehatan di wilayah-wilayah sulit. Beliau menekankan bahwa pelayanan dasar harus dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah pedalaman dan perbatasan Kabupaten Malinau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Wempi W. Mawa menuntut komitmen tinggi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama tenaga pendidik, agar menjalankan tugas dengan penuh dedikasi di mana pun mereka ditempatkan. Beliau menyayangkan fenomena banyaknya surat permohonan pindah tugas ke wilayah perkotaan atau ibu kota kabupaten yang saat ini menumpuk di meja kerjanya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyatakan telah mengambil kebijakan tegas dengan menangguhkan sementara permohonan mutasi tersebut. "Kita harus sangat selektif dan ketat dalam memberikan persetujuan mutasi dari wilayah pedalaman menuju perkotaan agar tidak terjadi kekosongan pelayanan di desa-desa," ungkap Wempi dengan nada serius.
Sebagai solusi jangka panjang, Bupati Malinau mewacanakan aturan baru dalam proses pengangkatan tenaga ASN di masa depan. Beliau menyebutkan perlunya kontrak komitmen pengabdian yang lebih panjang, yakni berkisar antara 10 hingga 20 tahun di lokasi penempatan awal, sebelum seorang pegawai diperbolehkan mengajukan pindah tugas ke wilayah lain.
Langkah tegas ini diambil semata-mata demi pemerataan layanan dasar, mengingat visi besar membangun Malinau berarti membangun seluruh 109 desa yang ada. "Kalau semua ingin bertugas di kota, siapa yang akan membangun desa? Jangan pernah menganggap penempatan di pedalaman sebagai pembuangan, karena justru di sanalah pengabdian nyata kita sangat dibutuhkan oleh masyarakat," pungkasnya. (*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....