DPRD Dorong Sektor Kreatif Jadi Mesin Eknomi Baru Malinau

  • 27 Jul 2026 15:58 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • DPRD Kabupaten Malinau menargetkan ekonomi kreatif menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui penyusunan Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
  • Regulasi tersebut dirancang untuk memperkuat perekonomian daerah agar tidak hanya bergantung pada sektor ekstraktif atau pemanfaatan sumber daya alam.
  • Raperda telah memasuki tahap uji publik dengan melibatkan pelaku ekonomi kreatif, Organisasi Perangkat Daerah teknis, dan akademisi.

RRI.CO.ID, Malinau - DPRD Kabupaten Malinau menargetkan sektor ekonomi kreatif menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.

‎Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat perekonomian daerah sehingga tidak hanya bertumpu pada sektor ekstraktif atau pemanfaatan sumber daya alam. Raperda ini sudah memasuki tahap uji publik dengan melibatkan para pelaku ekonomi kreatif, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, dan akademisi.

‎Anggota Komisi III DPRD Malinau sekaligus inisiator Raperda, Halim Pratama, mengatakan pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya bertujuan meningkatkan aktivitas pelaku usaha, tetapi juga menjadi strategi jangka panjang dalam memperluas basis ekonomi daerah.

‎Menurutnya, terdapat tiga semangat utama yang mendasari penyusunan Raperda tersebut, yakni memperkuat warisan budaya lokal, membuka lapangan kerja, serta mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru.

‎"Semangat dari DPRD mendorong Raperda ini ada tiga, yaitu memperkuat warisan budaya, membuka atau memperluas lapangan kerja, dan agar pendapatan daerah tidak bergantung pada sektor ekstraktif," ujar Halim pada RRI usai uji publik Raperda tersebut di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai 1 DPRD Malinau, Senin (27/7/2026).

‎Halim menjelaskan, ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk memberikan nilai tambah terhadap produk dan budaya lokal melalui kreativitas masyarakat. Karena itu, keberadaan regulasi dinilai penting agar pengembangan ekonomi kreatif memiliki arah yang jelas dan mampu mendorong lahirnya subsektor-subsektor baru di luar yang selama ini telah berkembang.

"‎Saat ini, pelaku ekonomi kreatif di Malinau masih didominasi sektor kuliner dan fashion melalui batik daerah. Ke depan, DPRD juga ingin memperkuat subsektor lain seperti fotografi, videografi, konten kreator, kerajinan, hingga berbagai usaha berbasis budaya agar ekosistem ekonomi kreatif semakin beragam dan memiliki daya saing," ucapnya.

‎Raperda tersebut juga diproyeksikan melengkapi berbagai regulasi yang telah dimiliki Kabupaten Malinau, seperti Perda Perlindungan Produk Lokal, Perda UMKM, dan Perda Pemajuan Kebudayaan. Halim berharap seluruh regulasi tersebut dapat saling mendukung dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Ading)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....