DPRD Malinau Godok Raperda Ekonomi Kreatif, Uji Publik Digelar
- 27 Jul 2026 15:28 WIB
- Malinau
Poin Utama
- DPRD Kabupaten Malinau menyelenggarakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif pada tanggal 27 Juli 2026.
- Uji publik diadakan di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai I DPRD Malinau untuk menghimpun masukan dari berbagai stakeholder.
- Peserta uji publik meliputi pelaku ekonomi kreatif, akademisi, organisasi kepemudaan, dan perangkat daerah sebelum Raperda memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.
RRI.CO.ID, Malinau - DPRD Kabupaten Malinau tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Uji publik digelar di Ruang Rapat Gabungan Komisi Lantai I DPRD Malinau, Senin (27/7/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari pelaku ekonomi kreatif, akademisi, organisasi kepemudaan, hingga perangkat daerah sebelum Raperda memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Malinau sekaligus inisiator Raperda, Halim Pratama, mengatakan DPRD Malinau menggandeng tim ahli dari Universitas Kristen Maranatha Bandung dalam penyusunan naskah akademik Raperda tersebut.
"Karena kami menganggap Jawa Barat adalah salah satu kiblat ekonomi kreatif di Indonesia, sehingga kita mendapatkan pengalaman yang maksimal. Melalui forum ini kami ingin menggali informasi secara empiris dari lapangan, sehingga kualitas Perda benar-benar menggambarkan konteks di Malinau," kata Halim.
Menurutnya, penyusunan Raperda dilatarbelakangi oleh pertumbuhan ekonomi kreatif di Malinau yang masih berjalan secara parsial. Berbagai program pembinaan dan pengembangan masih dilakukan masing-masing perangkat daerah sehingga diperlukan penataan agar arah pengembangan dan pemasaran produk ekonomi kreatif lebih terintegrasi.
"Di Malinau sudah ada pelaku ekonomi kreatif, namun memang berjalan tidak beriringan. Ini yang perlu kita tata bersama," ujarnya.
Raperda juga diarahkan untuk memperkuat pengembangan subsektor ekonomi kreatif, sebab saat ini pelaku ekonomi kreatif di Malinau dinilai masih didominasi sektor kuliner dan fashion, khususnya batik. DPRD berharap regulasi tersebut mampu mendorong tumbuhnya subsektor lain agar ekosistem ekonomi kreatif daerah semakin beragam dan memiliki daya saing.
"Kita ingin memperkuat yang sudah ada, namun kita juga ingin memunculkan subsektor yang masih belum kuat di Malinau. Salah satunya konten kreator, videografer, fotografi sehingga ekosistem ekonomi kreatif kita lebih komprehensif dan memiliki nilai daya saing yang tinggi," ucapnya.
Halim menambahkan, Raperda tersebut disusun dengan semangat memperkuat warisan budaya daerah, membuka peluang kerja, serta mendorong lahirnya sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pendapatan daerah tidak hanya bergantung pada sektor ekstraktif.
Seluruh masukan yang dihimpun dalam uji publik akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Raperda dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah, menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah. (Ading)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....