Komisi I DPRD Malinau Tolak Wacana Penghapusan Jalur Afirmasi SPMB
- 09 Jul 2026 22:24 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Komisi I DPRD Kabupaten Malinau menolak wacana penghapusan atau pengurangan kuota jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
- Ketua Komisi I Dolvina Damus menekankan bahwa jalur afirmasi masih sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah 3T perbatasan karena keterbatasan akses pendidikan.
- Komisi I membuka ruang untuk perbaikan tata kelola jalur afirmasi dengan menekankan transparansi dan ketepatan sasaran penyaluran kuota kepada siswa yang benar-benar kurang mampu dan memiliki akses pendidikan terbatas.
RRI.CO.ID, Malinau - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau menolak wacana penghapusan jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Usulan pengurangan kuota hingga penghapusan jalur afirmasi, termasuk prestasi, disuarakan sejumlah pihak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik SPMB di Malinau.
Gagasan penyederhanaan SPMB dengan dua jalur saja, yakni domisili dan mutasi mengemuka dalam forum tersebut karena sistem yang berjalan saat ini dinilai melahirkan polemik berulang setiap tahun ajaran baru. Antara lain berkurangnya kuota untuk peserta jalur domisili yang memaksa pihak sekolah harus mengeliminasi sejumlah pendaftar karena melampaui daya tampung.
Sebagai contoh, gelombang protes dari sekitar 25 wali murid yang tersisihkan dari proses seleksi jalur domisili di SMA Negeri 1 Malinau tahun ini. Sejumlah pihak menilai, kuota untuk jalur domisili seharusnya diperbesar agar anak-anak di kawasan zonasi sekolah memiliki kesempatan lebih luas untuk masuk ke sekolah dekat tempat tinggal.
Salah satunya, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Malinau, Esly Parir. Menurut Esly, dengan mengkaji beberapa persoalan seperti berkurangnya minat sekolah di pedalaman hingga pendidikan gratis di sekolah negeri menjadikan jalur ini kehilangan urgensinya.
"Rata-rata anak pedalaman perbatasan pasti mengatakan saya orang susah, dan kami juga mau mengenyam pendidikan di sekolah-sekolah andalan kita, SMA 1. Nah, akhirnya yang di SMA Data Dian, Kayan Hulu, Kayan Selatan, Sungai Boh, Pujungan, Long-Long sana, Mentarang Hulu, kosong, ke sini semua karena ada kesempatan," katanya, Senin (6/7/2026).
Untuk gambaran, kuota jalur afirmasi saat ini ditetapkan sebesar 30 persen, domisili 35 persen, prestasi 30 persen, dan mutasi 5 persen. "Di Malinau ini, dari PAUD sampai SMA, orang mampu, orang susah, tetap diterima. Artinya tidak perlu membayar, gratis," lanjut Esly.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, menegaskan jalur afirmasi masih sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) perbatasan. Menurutnya, kondisi pendidikan di wilayah tersebut, mulai dari ketersediaan guru hingga sarana-prasarana, masih jauh tertinggal dibanding daerah lain.
"Saya menilai akses yang di perbatasan memang kurang karena kualitas pembelajaran, guru, sarana-prasarana di sana kurang. Mereka punya hak mendapatkan akses pendidikan yang baik, sama dengan saudaranya di sini," ujar Dolvina yang dikonfirmasi terpisah, Senin (6/7/2026).
Ia menambahkan, banyak wilayah perbatasan Malinau masih mengalami blank spot jaringan internet, sehingga sulit mengandalkan sistem pembelajaran berbasis teknologi sebagai alternatif. Kondisi ini memperkuat alasan Komisi I mempertahankan jalur afirmasi bagi siswa di wilayah tersebut.
Dolvina menegaskan sikapnya baru akan berubah jika kondisi pendidikan di daerah 3T sudah diperbaiki secara menyeluruh. Selama perbaikan itu belum terwujud, ia menyatakan tetap menolak segala bentuk pengurangan kuota afirmasi.
"Saya tetap tidak setuju kalau afirmasi ini dikurangi, karena itu hak. Semua berhak mendapatkan pendidikan yang baik, bukan hanya pendidikan saja, tapi pendidikan yang bermutu sama," katanya.
Namun Dolvina tetap membuka ruang perbaikan tata kelola jalur afirmasi ke depan. Ia meminta penyaluran kuota afirmasi dilakukan secara transparan agar benar-benar tepat sasaran.
"Kalau mereka minta transparansi, harus transparan juga. Saya tekankan tepat sasaran, benar-benar yang kurang mampu, benar-benar yang akses pendidikannya kurang, kalau seandainya cuma di Paking, Pulau Sapi ya jangan, kecuali kalau di Long-Long," tuturnya.
Dolvina berharap, sikap Komisi I ini dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam menyusun kebijakan SPMB di tahun-tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara pemerataan akses pendidikan dan keadilan bagi siswa di wilayah perbatasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....