Komisi I DPRD Malinau Minta Mekanisme Zonasi SPMB Dievaluasi Berbasis Data
- 09 Jul 2026 15:48 WIB
- Malinau
Poin Utama
- Komisi I DPRD Kabupaten Malinau meminta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur domisili dievaluasi menggunakan data dan pemetaan kondisi wilayah, bukan hanya batas administratif kecamatan.
- Sekitar 25 peserta didik yang berdomisili di sekitar SMA Negeri 1 Malinau tidak lolos seleksi jalur domisili karena pendaftar melampaui kuota daya tampung, sehingga sekolah menerapkan pemeringkatan berdasarkan nilai akademik.
- Ketua Komisi I DPRD Dolvina Damus menegaskan perlunya evaluasi rombongan belajar (rombel) dilakukan lebih awal dan langkah konkret untuk mencegah polemik SPMB berulang setiap tahun.
RRI.CO.ID, Malinau - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malinau meminta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya untuk jalur domisili dievaluasi menggunakan data dan pemetaan kondisi wilayah.
Pihaknya menerima banyak aspirasi, mulai dari keluhan, hingga kritik tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik SPMB di SMA Negeri 1 Malinau, pada Senin (6/7/2026). Polemik ini menyoroti nasib sekitar 25 anak dalam zonasi sekolah tersebut yang ikut seleksi melalui jalur domisili dinyatakan tidak lolos seleksi.
Hal ini terjadi karena antusiasme pendaftar melampaui kuota daya tampung di SMA Negeri 1 Malinau, sehingga sekolah harus menerapkan pemeringkatan berdasarkan nilai akademik terhadap para pendaftar di jalur ini, dan akhirnya tersisih sekitar 25 murid.
Di satu sisi, sekolah sebagai pelaksana hanya menjalankan aturan baku sebagaimana tertuang dalam petunjuk teknis SPMB 2026/2027. Namun di sisi lain, orang tua atau wali murid yang berdomisili sangat dekat dengan lingkungan sekolah merasa dirugikan.
Hal ini dinilai beralasan karena anak-anak mereka terpaksa harus disekolahkan jauh dari rumah dengan berbagai tantangan dan kendala yang ada, mulai dari biaya transportasi, hingga risiko perjalanan seperti potensi kecelakaan lalu lintas, termasuk mereka yang terpaksa masuk ke sekolah swasta berbayar.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, menilai persoalan ini merupakan masalah klasik yang berulang setiap tahun. Sehingga diperlukan langkah konkret untuk mencegah polemik berulang.
"Permasalahan rayonisasi atau zonasi ini memang permasalahan dari dulu, yang klasik kita bilang. Mungkin tujuan pemerintah baik, tetapi untuk melakukan zonasi, itu harus melakukan pemetaan dulu," ujar Dolvina.
Menurut Dolvina, hal ini wajar menimbulkan kekhawatiran orang tua, baik dari sisi biaya maupun keselamatan anak akibat jarak tempuh yang jauh. Berbanding lurus dengan solusi jangka pendek yang ditawarkan dalam forum tersebut, yakni bantuan transportasi seperti bus sekolah yang seharusnya dipenuhi Pemerintah Provinsi sebagai pemegang kewenangan pengelolaan SMA.
"Ya, saya kira wajar ya mereka minta dengan sistem bus atau transportasi, kenapa tidak? Kan ada beasiswa pendidikan di provinsi," katanya.
Dolvina menegaskan, ke depan sistem zonasi harus dibangun berdasarkan data dan peta kondisi riil di lapangan, bukan sekadar mengikuti batas administratif kecamatan. Ia juga meminta evaluasi rombongan belajar (rombel) dilakukan lebih awal, mencontoh langkah yang telah ditempuh Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau di jenjang SMP.
"Kalau sudah tahu rombel itu kurang, ditambah. Seperti SMP tadi, Kepala Dinas sudah cek dan sudah memprediksi tahun depan akan terjadi penumpukan lagi," ujarnya.
Ia mengakui, pengelolaan jenjang SMA merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi yang tidak bisa diintervensi langsung oleh DPRD Kabupaten Malinau. Meski begitu, ia menegaskan pihaknya tetap berkewajiban memastikan anak-anak Malinau tidak putus sekolah.
Dolvina menyampaikan, Komisi I sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengangkat isu ini, meski disadari kewenangan tersebut berada di luar Pemerintah Kabupaten.
Rekomendasi hasil RDP rencananya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi, termasuk melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan fraksi-fraksi terkait. "Kami bisa menyuarakannya lewat DPD, lewat fraksi, di provinsi maupun di DPRD provinsi," tuturnya.
Ia berharap, langkah-langkah tersebut dapat mendorong evaluasi menyeluruh terhadap SPMB di Kabupaten Malinau, sehingga persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun ajaran berikutnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....