Mulai 2028, Kuota Haji Malinau Diproyeksikan Meningkat Bertahap

  • 15 Mei 2026 14:38 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Kuota haji Kabupaten Malinau diproyeksikan kembali meningkat mulai 2028, setelah tidak memperoleh kuota murni pada 2026-2027, dengan proyeksi sembilan jemaah pada 2028, 24 jemaah pada 2029, dan 65 jemaah pada 2030.
  • Perubahan sistem penetapan kuota haji nasional menjadi faktor utama penurunan kuota Malinau, menyusul pembentukan Kementerian Haji.

RRI.CO.ID, Malinau - Kuota keberangkatan jemaah haji asal Kabupaten Malinau diproyeksikan meningkat secara bertahap mulai 2028. Setelah pada 2026 dan 2027 tidak memperoleh kuota murni, Malinau dijadwalkan kembali memberangkatkan sembilan jemaah pada 2028.

Jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 24 orang pada 2029 dan 65 orang pada 2030. Perubahan kuota haji daerah terjadi seiring pembentukan Kementerian Haji Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 2025.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Malinau, Umar Maya, mengatakan perubahan kelembagaan tersebut berdampak pada sistem penetapan kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Tadinya urusan haji berada di bawah badan penyelenggara haji Kementerian Agama, kini menjadi Kementerian Haji Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Umar menjelaskan, sebelumnya pengaturan kuota haji mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, di mana pembagian kuota provinsi dan kabupaten ditentukan gubernur.

Melalui skema tersebut, Kabupaten Malinau selama ini konsisten memperoleh kuota sekitar 50 jemaah ditambah satu prioritas lanjut usia. “Maka waktu itu Malinau mendapatkan setiap tahunnya 50 orang plus satu lansia, jadi 51 orang,” katanya.

Namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, ketentuan Pasal 13 berubah. Penetapan kuota provinsi dan kabupaten kini ditentukan langsung oleh menteri. “Sekarang hitungannya per Indonesia, bukan lagi per kabupaten seperti dulu,” ucapnya.

Perubahan kebijakan tersebut juga diikuti penyesuaian masa tunggu keberangkatan haji secara nasional menjadi 26 tahun. Sebelumnya, masa tunggu antar daerah berbeda-beda, mulai belasan tahun hingga 40 tahun.

“Ada daerah dengan masa tunggu hingga 40 tahun, 30 tahun, maupun di bawah 17 tahun. Waiting list jamaah sekarang seragam 26 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, masa tunggu jemaah asal Malinau sebelumnya sekitar 15 tahun. Kondisi itu membuat keberangkatan jemaah Malinau relatif lebih cepat dibanding sejumlah daerah lain.

Akibat penyesuaian masa tunggu nasional dan formula pembagian kuota baru, Malinau tidak memperoleh kuota murni pada 2026 hingga 2027 karena jemaah dalam waiting list saat ini rata-rata pendaftar tahun 2014.

Meski demikian, pada 2026 Malinau tetap memberangkatkan dua jemaah yang merupakan jemaah lunas cadangan 2025. “Kenapa kita memberangkatkan dua orang, karena dua orang jamaah ini adalah jamaah lunas cadangan tahun 2025,” katanya. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....