Modus Baru Peredaran Narkotika Malinau, BB Setengah Kilogram

  • 10 Okt 2025 16:36 WIB
  •  Malinau

KBRN, Malinau : Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau mengungkap modus peredaran narkotika yang terbilang baru di wilayah Malinau. Meski pola penempatan barang di titik tertentu bukan hal asing di daerah lain, namun praktik ini baru pertama kali ditemukan di Malinau.

‎Modus ini melibatkan tersangka berinisial DK (32), seorang DPO (daftar pencarian orang) polisi untuk kasus serupa di Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur yang tertangkap aparat gabungan di perbatasan Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Senin (6/10/2025).

BACA JUGA

‎DK diamankan atas dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 506,84 gram, dalam gelar sweeping darat yang dilakukan petugas gabungan Satresnarkoba Polres Malinau dan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-Malaysia, Yonarmed 4/Parahyangan di kawasan tersebut.

‎Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Filiari Notari mengatakan, sebelumnya seorang pengemudi yang melintas dengan kecepatan tinggi dihentikan dan diperiksa, hingga ditemukan paket mencurigakan tersebut. “Ketika kita lakukan uji cepat dengan test kit, hasilnya positif sabu-sabu,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

‎Lebih jauh, IPTU Filiari menuturkan, barang haram tersebut ditemukan dalam sebuah box makanan ringan yang sudah dilapisi lakban. “Dari hasil pemeriksaan awal, paket itu berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

‎Dari pemeriksaan, diketahui bahwa barang tersebut sebelumnya didrop di sebuah lokasi di jalan provinsi di belakang kantor Pemda Malinau. Paket disembunyikan di dalam selokan dengan penutup karung, sesuai perjanjian antara pelaku dengan pihak yang menaruh barang.

‎“Modusnya dengan sistem drop, baru kemudian diambil oleh tersangka sesuai arahan pihak pengendali. Ini berbeda dengan pola lama yang langsung masuk lewat jalur biasa, dan ini modus baru untuk Malinau karena sebelumnya barang biasanya masuk langsung lewat aja tanpa ditaruh di satu titik," katanya.

‎Ia menambahkan, polisi juga tengah menelusuri bukti digital, termasuk upaya mengembalikan percakapan yang sudah dihapus dari ponsel tersangka. “Kami sedang melakukan digital forensik untuk menarik kembali bukti chat maupun foto. Petunjuk masih minim karena daerah itu kurang terpasang CCTV,” ujarnya.

‎Hingga kini, penyidik masih mendalami jaringan serta tujuan akhir peredaran narkotika tersebut. "Dari keterangan awal, sabu-sabu itu rencananya akan dikirim ke Wahau, Kalimantan Timur, jalurnya Malinau menuju Tanjung Selor, ditangkap saat melintas di Desa Sesua, yang bersangkutan langsung kita amankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Rekomendasi Berita