Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg Ditaksir Rp1,2 Miliar
- 01 Agt 2025 12:07 WIB
- Malinau
KBRN, Malinau : Barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram yang disita dari lima pria yang diamankan polisi di pos lintas perbatasan Malinau-Tana Tidung di Desa Sesua pada Juli lalu, ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp1,2 miliar.
Hal ini disampaikan Kapolres Malinau AKBP Imam Irawan dalam konferensi pers tindak pidana narkotika di ruang Rupatama Polres Malinau, Jumat (1/8/2025). Sebagaimana diberitakan RRI sebelumnya, tim opsnal Satresnarkoba Polres Malinau membekuk kelima tersangka berinisial M, R, H, I, dan T pada Senin, 21 Juli 2025.
Mereka diciduk saat menumpangi sebuah mobil Toyota Avanza putih di wilayah Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat. Saat digeledah, petugas menemukan sabu-sabu dalam kantong belanja bertuliskan “Indomaret”, dibungkus plastik bening dengan berat bruto 949,14 gram.
“Dari keterangan para tersangka, jika dikalkulasikan dengan harga pasaran, nilai sabu yang disita mencapai satu miliar dua ratus juta rupiah. Ini jumlah yang sangat besar, dan tentu sangat membahayakan jika sempat beredar di masyarakat,” ujar Kapolres Malinau.
Menurut AKBP Imam Irawan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas. Para tersangka diamankan tanpa perlawanan setelah mobil yang mereka tumpangi dihentikan aparat.
Kelima pria tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 serta Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Kapolres Malinau menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur lintas antarwilayah, terutama di daerah perbatasan yang rawan dijadikan rute peredaran gelap narkotika. (*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....