Sikat 13 Sepeda Motor, Polisi Ungkap Modus Pelaku Curanmor di Malinau

  • 17 Sep 2026 22:57 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Polres Malinau berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan menyita 13 unit sepeda motor dari 11 tempat kejadian perkara.
  • Tersangka berinisial A berusia 40 tahun ditangkap pada 2 September 2026 di Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara.
  • Kasus pencurian kendaraan bermotor yang diungkap melibatkan rentang waktu dari November 2025 hingga September 2026.

RRI.CO.ID, Malinau - Sebanyak 13 unit sepeda motor disita dari hasil pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malinau dalam rentang bulan November 2025 hingga September 2026.

Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Ridho Pandu Abdillah, dalam press release yang digelar di halaman Mako Polres Malinau pada Kamis (17/9/2026) mengatakan, tersangka berinisial A (40) diamankan di Malinau Seberang, Kecamatan Malinau Utara pada 2 September 2026.

Pelaku yang sebelumnya memiliki usaha bengkel ini menjalankan aksinya seorang diri bermodalkan peralatan sederhana. "Tersangka ini pekerjaannya sebelumnya juga memiliki bengkel. Jadi tersangka sudah paham," ungkap Ridho.

Menurut Ridho, sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu menandai lokasi yang menjadi target. “Tersangka sudah menentukan wilayah yang menjadi target operasinya. Kemudian tersangka berjalan kaki melintasi beberapa perumahan dan mencari kendaraan,” ujar Ridho.

Sepeda motor yang tidak dikunci dapat langsung dibawa, sedangkan kendaraan yang dalam kondisi terkunci stang dibuka secara paksa.

Setelah berhasil mengambil kendaraan, pelaku kemudian mengubah tampilan sepeda motor untuk menghilangkan ciri yang mudah dikenali pemilik. Perubahan dilakukan pada warna maupun bagian fisik kendaraan.

“Modus operandi pelaku ini setelah dia mengambil, mencuri kendaraan milik korban, warna ini diubah, baik itu warna maupun fisiknya,” ujar Ridho.

Meski sebagian kendaraan telah diubah tampilannya, polisi tetap dapat melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang diamankan. Dari 13 unit barang bukti, sebanyak delapan kendaraan telah diketahui pemiliknya dan memiliki dokumen kendaraan yang lengkap.

Kendaraan hasil curian ditawarkan pelaku pada penadah yang telah dikenalnya juga pada beberapa penadah lain melalui media sosial dengan pembayaran tunai maupun transfer.

"Untuk transaksinya pelaku ada yang memang sudah mengenal penadah. Ada juga yang dijual menggunakan media sosial, dibayarkan secara tunai dan juga ada yang dibayarkan secara transfer" katanya.

Polisi juga telah menetapkan lima orang penadah sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendaraan hasil curian tersebut dibeli dengan harga murah, yakni berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta dari pelaku A, baik untuk kebutuhan sendiri maupun dijual kembali.

Atas perbuatannya, tersangka A (40) disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....