Bekuk Dua Pria di Jalan Hauling Malinau, Polisi Sita 55 Gram Sabu

  • 15 Jun 2026 16:02 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Satresnarkoba Polres Malinau menangkap dua pria berinisial R (47) dan I (52) di Jalan Hauling RT 19 Malinau Kota, dengan barang bukti sabu seberat 55,23 gram yang dibawa dari wilayah Mansalong, Nunukan.
  • Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengintaian, sementara kedua tersangka kini ditahan dan dijerat tindak pidana narkotika.

RRI.CO.ID, Malinau - Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau membekuk dua pria yang membawa narkotika jenis sabu di jalan hauling. Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian menyita barang bukti sabu seberat 55,23 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Welly mengungkapkan, kedua tersangka berinisial R (47) dan I (52) dicegat petugas di kawasan RT 19 Malinau Kota pada Sabtu (6/6/2026). Petugas melakukan pencegatan setelah melakukan pengintaian intensif di lapangan.

“Anggota kami mengamankan dua terduga pelaku berinisial R dan I beserta barang bukti sabu," ungkap Welly pada RRI, Senin (15/6/2026). Para pelaku diamankan tanpa perlawanan saat sedang berboncengan sepeda motor.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari wilayah kabupaten tetangga. Berdasarkan keterangan para tersangka, barang haram tersebut dipasok dari Mansalong, Kabupaten Nunukan.

“Mereka warga Malinau, namun mengambil barang tersebut dari daerah Mansalong," kata Welly. Paket sabu yang disita terdiri dari satu bungkus plastik besar dan satu klip kecil dengan berat total 55,23 gram.

Polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai serta kendaraan roda dua milik para pelaku. Penyidik saat ini telah menetapkan kedua pria tersebut sebagai tersangka tindak pidana narkotika.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Malinau untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Polres Malinau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di daerah.

Welly juga menghimbau masyarakat agar tetap aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak peredaran barang haram tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....