Desa Anti Korupsi, Malinau Kota Diminta Perkuat Transparansi Layanan Publik

  • 05 Jun 2026 15:22 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Transparansi layanan publik dan keterbukaan informasi anggaran menjadi fokus pendampingan lanjutan bagi Desa Malinau Kota menuju penilaian Desa Anti Korupsi KPK.
  • Desa Malinau Kota diharapkan menjadi rujukan bagi 108 desa lain di Malinau dalam membangun tata kelola yang bersih, transparan, dan berintegritas.

RRI.CO.ID, Malinau - Transparansi pelayanan publik dan keterbukaan informasi penggunaan anggaran menjadi fokus pendampingan lanjutan yang dilakukan kepada Desa Malinau Kota dalam Program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desa Malinau Kota sebelumnya diusulkan sebagai wakil Kabupaten Malinau setelah dinilai memiliki kesiapan terbaik dibandingkan dua kandidat lainnya, yakni Desa Malinau Hilir dan Desa Sempayang. Desa tersebut terpilih melalui proses seleksi bertahap yang dilakukan terhadap 109 desa di Kabupaten Malinau.

Koordinator Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Kabupaten Malinau, Elpis Yedija, mengatakan pendampingan yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan memenuhi kebutuhan administrasi penilaian. Yang lebih penting, berbagai indikator yang dipersyaratkan dalam program tersebut benar-benar diterapkan dan menjadi budaya dalam tata kelola pemerintahan desa.

"Kita tidak hanya mendorong eviden atau dokumen yang ada ketika dibutuhkan, tetapi bagaimana itu sudah terimplementasikan dan menjadi budaya," kata Elpis usai bimbingan teknis Program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Kantor Inspektorat Kabupaten Malinau, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, Program Desa Anti Korupsi merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang dijalankan KPK. Penilaian dilakukan terhadap berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, partisipasi masyarakat, transparansi, penanganan pengaduan hingga penerapan nilai-nilai integritas di tingkat desa.

Menurut Elpis, KPK bersama tim Provinsi Kalimantan Utara akan melakukan monitoring terhadap kesiapan Desa Malinau Kota. Sementara itu, tim kabupaten bertugas memberikan asistensi dan pendampingan agar seluruh indikator dapat berjalan secara optimal.

Salah satu aspek yang masih perlu diperkuat adalah publikasi informasi pelayanan publik kepada masyarakat. Ia menilai pemerintah desa telah memiliki berbagai jenis layanan dan standar operasional prosedur, namun belum seluruhnya diketahui masyarakat.

"Kalau ditanya ke desa, ada tidak jenis-jenis layanan dan SOP, ada. Tetapi ternyata belum terpublikasikan dengan baik kepada masyarakat," ujarnya.

Selain itu, keterbukaan informasi mengenai penggunaan dan realisasi anggaran desa juga menjadi perhatian. Menurutnya, informasi tersebut perlu disampaikan secara aktif kepada masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi pemerintahan desa.

"Nanti ke depan yang kita dorong adalah mereka lebih aktif mempublikasikan kegiatan dan penggunaan anggaran. Karena itu bukan hal yang rahasia dan memang harus dipublikasikan kepada masyarakat," katanya.

Meski masih terdapat sejumlah hal yang perlu disempurnakan, Elpis menilai Desa Malinau Kota telah menunjukkan kesiapan yang baik. Salah satu indikator yang menjadi pertimbangan adalah berbagai instrumen tata kelola, baik dalam bentuk dokumen, maupun dalam praktik pemerintahan desa, termasuk survei kepuasan masyarakat yang sudah berjalan.

Ia berharap proses pendampingan yang berlangsung dapat membantu Desa Malinau Kota meraih predikat Desa Anti Korupsi, sekaligus menjadikannya rujukan bagi 108 desa lainnya di Kabupaten Malinau dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....