Malinau Persiapkan Penilaian Desa Anti Korupsi KPK

  • 05 Jun 2026 23:14 WIB
  •  Malinau
Poin Utama
  • Kabupaten Malinau mengikuti bimbingan teknis Program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi sebagai persiapan penilaian KPK.
  • Desa Malinau Kota diusulkan sebagai wakil Malinau dan diharapkan menjadi contoh bagi desa lain dalam membangun budaya antikorupsi.

RRI.CO.ID, Malinau - Pemerintah Kabupaten Malinau mematangkan persiapan penilaian Program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi melalui bimbingan teknis yang digelar di ruang rapat Inspektorat, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum proses penilaian dan penganugerahan Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Tim Replikasi Desa Anti Korupsi Kabupaten Malinau, Elpis Yedija, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi yang dijalankan KPK.

Program Desa Anti Korupsi menjadi salah satu implementasi pendekatan trisula pemberantasan korupsi yang meliputi pendidikan, pencegahan, dan penindakan.

"Ini masuk dalam sula pencegahan. Bagaimana KPK membangun budaya anti korupsi di desa melalui adanya predikat Desa Anti Korupsi yang diberikan kepada desa yang sudah memenuhi persyaratan," kata Elpis pada RRI usai bimtek di kantor Inspektorat, Kamis siang.

Ia menjelaskan, penilaian Desa Anti Korupsi mencakup berbagai indikator, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, partisipasi masyarakat, transparansi, penanganan pengaduan, hingga penerapan nilai-nilai kearifan lokal yang mendukung integritas.

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau membentuk Tim Replikasi Desa Anti Korupsi melalui Surat Keputusan Bupati. Tim terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Dari 109 desa yang ada di Kabupaten Malinau, tim melakukan seleksi bertahap hingga tersisa delapan desa. Selanjutnya, tiga desa ditetapkan sebagai kandidat dan mendapatkan pendampingan teknis, yakni Desa Malinau Kota, Desa Malinau Hilir, dan Desa Sempayang.

Ketiga desa tersebut kemudian menjalani observasi langsung oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara. Berdasarkan hasil pendampingan dan penilaian, Desa Malinau Kota diusulkan sebagai wakil Kabupaten Malinau dalam Program Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi.

Menurut Elpis, Desa Malinau Kota dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik dibandingkan kandidat lainnya. Selain memiliki dokumen pendukung yang lengkap, berbagai instrumen tata kelola yang dipersyaratkan juga telah diterapkan.

"Ada desa yang mengaku punya survei kepuasan masyarakat, tapi belum dilaksanakan. Sementara Malinau Kota ini mereka ada, dan sudah berjalan beberapa waktu. Itu salah satu contohnya," ujarnya.

Ia menegaskan, proses pendampingan tidak semata-mata berorientasi pada perolehan predikat dari KPK. Selama tahapan persiapan berlangsung, pemerintah desa dan pemerintah daerah juga memperoleh banyak masukan untuk memperbaiki tata kelola yang sebelumnya belum berjalan optimal.

"Nah sampai ke sini saja sudah ada hal-hal positif yang kita bisa dapatkan, ada pembenahan yang tadinya masih belum optimal dan kita juga dapat banyak informasi dari tim KPK," katanya.

Elpis berharap Desa Malinau Kota dapat meraih predikat Desa Anti Korupsi dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Malinau. Menurutnya, keberadaan desa percontohan akan memudahkan desa lain mempelajari praktik tata kelola yang baik tanpa harus mencari referensi ke daerah lain.

"Harapannya kan 108 desa ini tidak usah jauh-jauh. Kalau mau membangun desa anti korupsi, cukup belajar ke Malinau Kota," ucapnya.

Ia menambahkan, tujuan akhir program tersebut bukan sekadar penghargaan, melainkan membangun budaya anti korupsi yang tumbuh dari tingkat desa.

Melalui peningkatan pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai integritas serta bahaya gratifikasi, budaya anti korupsi diharapkan dapat berkembang dan mengakar dalam kehidupan sehari-hari. (Ading)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....