Bahlil Tegaskan Skema "Gross Split" Hanya Berlaku untuk Sektor Migas, Bukan Minerba

  • 09 Jun 2026 11:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan skema kontrak bagi hasil "gross split" hanya diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi dan bukan pada mineral dan batu bara.

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan skema gross split hanya berlaku pada sektor migas. Sedangkan ketentuan di sektor mineral dan batu bara (minerba) tetap mengacu regulasi yang berlaku sepenuhnya saat ini.

“Sesuai peraturan, yang menganut perhitungan gross split hanya sektor minyak dan gas (migas),” ujarnya, Senin 8 Juni 2026. “Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali.”

Gross split merupakan skema kontrak bagi hasil pengelolaan migas antara pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Dalam hal ini, pembagian hasil produksi langsung dilakukan di awal dan seluruh biaya operasional ditanggung pihak kontraktor.

Sebelumnya dikabarkan bahwa pemerintah juga akan menerapkan skema tersebut untuk sektor minerba. Namun, Bahlil membantah seraya menyebutkan tidak ada perubahan sistem bagi hasil di sektor tersebut.

Menteri menyatakan klarifikasi tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman pelaku usaha terkait informasi penerapan gross split di sektor minerba. Menurut dia, kebijakan itu tetap terbatas pada sektor hulu migas sesuai regulasi yang berlaku.

Bahlil menegaskan kepastian regulasi penting untuk menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha pertambangan yang telah berjalan. Karena itu, pemerintah memastikan tidak ada perubahan kebijakan yang mengganggu kepastian usaha sektor minerba nasional.

Menteri menyatakan pelaku usaha pertambangan yang telah beroperasi tidak perlu mengkhawatirkan perubahan aturan yang berlaku. “Kepada teman-teman pelaku usaha tambang saya menyatakan tidak ada perubahan aturan,” ucapnya.

Selain kepastian regulasi, Bahlil juga menyampaikan upaya menjaga keberlanjutan program hilirisasi nasional. Menurut dia, pemerintah menyoroti ketersediaan bahan baku bagi smelter yang sudah beroperasi maupun dalam tahap pengembangan secara berkelanjutan.

Bahlil memastikan pemerintah bertanggung jawab menjaga keseimbangan kapasitas produksi komoditas tambang dan kebutuhan industri domestik. Penyusunan serta pemberian RKAB akan mempertimbangkan kebutuhan bahan baku untuk mendukung investasi hilirisasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....