Indonesia Kemungkinan Selamat dari Ancaman Tarif Tambahan AS terkait Section 301
- 05 Jun 2026 09:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia meyakinkan Amerika Serikat untuk memberikan pengecualian tarif atas komitmen Indonesia dalam penegakkan hukum ketenagakerjaan
- Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa
- Pengecualian tarif impor dari AS akan berdampak pada menurunnya beban biaya ekspor. Serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia meyakinkan Amerika Serikat untuk memberikan pengecualian tarif atas komitmen Indonesia dalam penegakkan hukum ketenagakerjaan. Sebelumnya AS mengancam akan menambahkan tarif impor sebesar 12,5 persen berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974.
Klausul itu berisi aturan upaya pencegahan impor barang yang diproduksi dengan menggunakan praktik kerja paksa (forced labor). Setidaknya ada 60 negara yang terkena ancaman tambahan tarif tersebut setelah AS mengklaim sudah melakukan investigasi
Untuk itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan pertemuan dengan perwakilan perdagangan AS (USTR) . Pertemuan dilakukan disela sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Kamis, 5 Juni 2026 waktu setempat.
"Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa," kata Menko Airlangga Hartarto dalam pernyataan tertulisnya.
Sehingga Indonesia masuk dalam kelompok 6 negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus Pemerintah AS. Negara lainnya yang mendapat pertimbangang khusus adalah Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.
Indonesia, lanjut Airlangga, ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS. Sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen.
Pertimbangan khusus diberikan karena Indonesia telah punya Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART). Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 Permendag yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.
"USTR berencana untuk mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301," ujar Menko Airlangga. Hal tersebut menurutnya, menjadi stimulus ekonomibagi sektor industri nasional.
Pengecualian tarif impor dari AS akan berdampak pada menurunnya beban biaya ekspor. Serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan USTR Ambassador Jamieson Greer. "Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia," kata Menko Airlangga menutup pernyataannya dari Paris.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....