USTR Tuding Indonesia Terapkan "Kerja Paksa", Bakal Kena Tarif Tambahan Impor

  • 04 Jun 2026 12:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Indonesia kembali menghadapi ancaman pengenaan tarif tinggi di sektor perdagangan dengan Amerika Serikat. Menyusul hasil investigasi yang dirilis Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) terhadap sejumlah negara, termasuk Indonesia.
  • "Pemerintah akan mencermati pengumuman hasil investigasi sementara yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR)," kata  Jubir Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto
  • Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang. Selain itu, mememastikan barang  yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa

RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia kembali menghadapi ancaman pengenaan tarif tinggi di sektor perdagangan dengan Amerika Serikat (AS). Ini menyusul hasil investigasi United States Trade Representative (USTR) atau Perwakilan Dagang AS terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Haryo Limanseto, Kamis 4 Juni 2026. “Pemerintah akan mencermati pengumuman hasil investigasi sementara yang dilakukan USTR,” ujarnya.


Investigasi tersebut dilakukan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terkait kebijakan dan praktek perdagangan di sejumlah negara. Terutama mengenai upaya pencegahan impor barang yang diproduksi dengan menggunakan praktik kerja paksa (forced labor).

“Pemerintah Indonesia berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan tenaga kerja,” kata Haryo. Demikian pula dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah-langkah yang disiapkan oleh USTR. Termasuk sesi lanjutan untuk written comment dan public hearing.

“Proses pembahasan masih berjalan,” ucapnya. Menurut Haryo, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah AS.

Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang. Selain itu, memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa.

Setelah merilis hasil investigasinya, USTR mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5 persen untuk impor dari sekitar 60 negara. Lembaga itu beranggapan negara-negara tersebut telah mengimpor barang-barang yang diproduksi dengan cara kerja paksa.

Hal tersebut, menurut USTR, tidak adil bagi pekerja di AS. Di antara 60 negara yang akan terkena tarif tambahan itu adalah Indonesia, Tiongkok, Jepang dan negara-negara Uni Eropa.
⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....