Menkeu Purbaya Minta, Mulai Besok Eksportir Patuhi Aturan Baru Penempatan DHE SDA
- 31 Mei 2026 19:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026
- Dengan ketentuan baru ini, seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen
- Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat terkait penempatan DHE SDA, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu dan memberikan insentif bagi eksportir yang patuh
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) resmi berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026. Dasar hukum implementasinya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Yakni melalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai keterangan pers di Gedung Danantara, Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.
Menkeu Purbaya minta para eksportir mematuhi ketentuan itu. "Dengan ketentuan baru ini, seluruh eksportir SDA wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen," ucapnya tegas.
Eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Penempatan DHE SDA, lanjut Purbaya dilakukan melalui bank-bank BUMN, diantaranya Bank Mandiri, BNI dan BRI. Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.
"Tujuannya untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor," ujar Menkeu. Ia menegaskan, kebijakan ini dirancang untuk memastikan devisa hasil ekspor memberi dampak lebih besar ke perekonomian domestik.
Penempatan devisa di dalam negeri juga akan memperkuat likuiditas valuta asing (valas), utamanya dolar AS. Sehingga dapat mendorong stabilitas nilai tukar rupiah.
"Jadi nanti kita untung banyak tuh, ibaratnya punya dolar lebih banyak daripada sebelumnya. Sehingga rupiahnya akan menguat karena aliran dolar harusnya akan bertambah," ucap Menkeu Purbaya.
Meski menerapkan kewajiban yang lebih ketat terkait penempatan DHE SDA, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu. Khususnya sektor pertambangan nonmigas, yang dilakukan oleh eksportir dengan afiliasi negara yang memiliki perjanjian bilateral, kesepahaman atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.
Dalam skema tersebut, eksportir diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30 persen, selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN.
Pemerintah juga menyatakan akan memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang mematuhi ketentuan baru penempatan DHE SDA. Insentif diberikan dalam bentuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
"Tarif PPh atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” ujar Menkeu Purbaya. Fasilitas tersebut memberikan keuntungan lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional tarif pajaknya mencapai 20 persen.
Menkeu Purbaya juga menegaskan, akan melakukan pengawasan penempatan DHE SDA di bank-bank BUMN. "Kalau nggak nambah, saya akan periksa kenapa nggak nambah, pasti ada yang main-main kan?" kata Menkeu menutup pernyataannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....