Pemerintah Optimistis Ekspor SDA Satu Pintu Berjalan Efektif dan Terukur

  • 31 Mei 2026 17:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya menjaga kelancaran implementasi kebijakan selama masa transisi berlangsung
  • Masa transisi akan berlangsung paling lama tujuh bulan sejak kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026
  • Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan DSI akan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu pada 1 Juni 2026 mendatang. Kebijakan tersebut diawali masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk memastikan penyesuaian berjalan lancar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya menjaga kelancaran implementasi kebijakan selama masa transisi berlangsung. Pemerintah juga memastikan iklim usaha tetap kondusif agar kegiatan ekspor tidak mengalami gangguan.

“Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar. Kemudian, terukur dan tentunya iklim usaha tetap dijaga,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu, 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut mengatur ekspor tiga komoditas sumber daya alam, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Seluruh ekspor ketiga komoditas itu nantinya difasilitasi melalui satu pintu oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.

Pada tahap awal implementasi, pelaku usaha masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti mekanisme yang berlaku sebelumnya. Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh aktivitas ekspor kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Masa transisi akan berlangsung paling lama tujuh bulan sejak kebijakan mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan pertama untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan.

Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, implementasi penuh akan dimulai pada 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, seluruh proses transaksi ekspor, mulai kontrak hingga pembayaran, dilakukan sepenuhnya melalui DSI.

Airlangga mengharapkan, masa transisi yang cukup panjang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyesuaikan kontrak ekspor. Selain itu, eksportir diharapkan mampu beradaptasi dengan tata kelola baru tanpa mengganggu kelangsungan usaha.

“Dengan demikian para pengusaha ataupun para pelaku ataupun eksportir dan pihak-pihak yang terkait memiliki waktu cukup. Yakni, untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya.

Sementara itu, Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, menegaskan DSI akan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik. Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi fokus utama selama masa transisi berlangsung.

Menurut Dony, DSI saat ini tengah melakukan proses rekrutmen secara ketat untuk mengisi berbagai posisi strategis. Perusahaan juga mengembangkan sistem teknologi khusus guna mendukung pengelolaan ekspor yang transparan dan dapat diawasi publik.

“Jadi kami memastikan bahwa perusahaan yang dibentuk itu nanti akan berjalan dengan transparan. Kemudian, dapat diawasi oleh seluruh masyarakat Indonesia,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....