Skema ‘Rent to Own’ Dinilai Jadi Solusi bagi Pekerja Informal
- 23 Mei 2026 07:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Skema “rent to own” dinilai dapat membantu pekerja informal memperoleh akses pembiayaan rumah subsidi
- Pekerja informal diminta membangun rekam jejak pembayaran sebelum memperoleh persetujuan KPR
- Kementerian PKP menilai skema tersebut dapat membantu masyarakat terkendala riwayat kredit atau SLIK
RRI.CO.ID, Jakarta – Pengamat properti Marine Novita menilai skema ‘rent to own’ dapat menjadi solusi pembiayaan rumah bagi pekerja informal. Konsep tersebut memungkinkan masyarakat membangun rekam jejak keuangan sebelum memperoleh persetujuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Marine mengatakan mayoritas pekerja informal masih kesulitan memperoleh pembiayaan rumah dari perbankan. Kendala tersebut terjadi karena sistem penilaian bank masih berfokus pada slip gaji dan rekening koran.
“Masalah utama pekerja informal bukan tidak mampu membayar rumah. Tapi mereka tidak mampu membuktikan kemampuan tersebut ke dalam sistem pembayaran tradisional,” kata Marine yang juga sebagai Co-Founder dan President Director MilikiRumah tersebut dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut Marine, pekerja informal di Indonesia mencapai sekitar 86 juta orang atau 60 persen tenaga kerja nasional. Kelompok tersebut mencakup pengemudi daring (ojol), pekerja lepas, pedagang, petani, hingga pekerja kreatif digital.
Ia mengatakan skema ‘rent to own’ ini dapat menjadi masa inkubasi sebelum konsumen memperoleh persetujuan KPR dari perbankan. Dalam periode tersebut, konsumen diminta menunjukkan kemampuan dan kedisiplinan membayar secara rutin.
“Konsep Rent to Own adalah konsep menabung atau menyewa sebelum di approve KPR. Rent to Own itu sebetulnya adalah masa inkubasi sebelum KPR,” ujarnya
Marine menjelaskan masa inkubasi dapat berlangsung selama enam hingga dua belas bulan sesuai penilaian bank. Selama periode tersebut, konsumen diwajibkan membayar sewa atau tabungan secara tepat waktu setiap bulan.
“Yang penting selama enam bulan ke depan atau 12 bulan ke depan pembayaran itu tidak boleh terlambat,” ucap Marine. Menurutnya, pembayaran tepat waktu dapat menjadi alternatif penilaian kredit bagi pekerja informal.
Rekam pembayaran tersebut nantinya digunakan bank untuk melihat perilaku keuangan calon penerima KPR. “Ini menjadi bukti yang kita sebut dengan membangun rekam jejak keuangan dari si konsumen tersebut,” katanya.
Marine menilai konsep ‘rent to own’ ini telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Vietnam, dan Amerika Serikat. Ia berharap konsep serupa dapat memperluas akses pembiayaan rumah subsidi bagi pekerja informal di Indonesia.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian PKP Harry Endang Kawidjaja mengatakan skema ‘rent to own’ awalnya disiapkan sebagai proyek percontohan pembiayaan rumah. Program tersebut ditujukan membantu masyarakat yang terkendala riwayat kredit atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Endang mengatakan masyarakat dengan kendala SLIK belum tentu tidak memiliki kemampuan mencicil rumah. Namun, mereka kerap terhambat memperoleh pembiayaan karena riwayat kredit sebelumnya.
“Mereka sebenarnya belum tentu tidak mempunyai kapasitas untuk membayar cicilan. Tapi mereka belum apa-apa sudah terhadang oleh SLIK-nya,” kata tenaga ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) itu.
Menurutnya, konsep itu memberikan kesempatan masyarakat membuktikan kemampuan membayar sebelum memperoleh persetujuan KPR. Rekam pembayaran selama masa sewa nantinya menjadi pertimbangan tambahan bagi perbankan.
Endang mengatakan Kementerian PKP bersama perbankan telah sempat membahas masa inkubasi program selama 12 bulan. Namun, kata dia, skema tersebut dinilai terlalu panjang sehingga muncul usulan percepatan masa pembuktian menjadi enam bulan.
Konsep tersebut dinilai lebih aman diterapkan kepada pekerja informal karena mereka masih memiliki kemampuan membayar sewa rutin. Ia berharap skema ‘rent to own’ dapat memperluas akses pembiayaan rumah subsidi bagi masyarakat non-fixed income atau berpenghasilan tidak tetap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....