Kewajiban DMO Dialihkan ke DSI, Mendag Ungkap Alasannya

  • 22 Mei 2026 08:17 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mendag Budi Santoso menyebut kewajiban DMO akan menjadi tanggung jawab PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai eksportir.
  • Pemerintah membentuk DSI untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis dan menekan praktik transfer pricing.
  • Kebijakan sentralisasi ekspor juga diarahkan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia dalam penentuan harga komoditas global.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan kewajiban domestic market obligation (DMO) nantinya menjadi tanggung jawab PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) selaku eksportir. Ketentuan tersebut berlaku seiring penugasan DSI sebagai BUMN khusus ekspor mulai Juni 2026.

Pemerintah membentuk DSI untuk memperkuat pengawasan tata kelola ekspor komoditas strategis. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menekan praktik manipulasi nilai ekspor dan transfer pricing dalam perdagangan internasional.

"Nanti kalau sudah berjalan penuh, ya DMO itu jadi tanggung jawab DSI otomatis. Kan aturannya yang menanggung kewajiban itu adalah eksportirnya," ujar Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Budi mengatakan pengelolaan kontrak ekspor secara bertahap akan dijalankan oleh BUMN ekspor selama masa transisi kebijakan. Pemerintah menilai sentralisasi ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi perdagangan.

Menurut Mendag, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas di pasar global. Pemerintah berharap langkah itu dapat meningkatkan posisi tawar ekspor nasional untuk komoditas strategis.

"Ketika BUMN ekspor, komoditasnya itu kan punya kita, katakanlah CPO saja, kita nomor satu ekspornya di dunia. Maksudnya, biar kita itu mempunyai posisi yang kuat dalam menentukan harga," kata Budi.

Budi mengatakan mekanisme perdagangan ekspor tetap berjalan seperti biasa meski eksportir dialihkan kepada BUMN. Pemerintah berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan efisiensi rantai pasok dan mengoptimalkan nilai jual komoditas ekspor.

Pemerintah juga terus menyiapkan aturan pendukung untuk implementasi kebijakan tersebut. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tengah menyelesaikan Permendag baru mengenai tata niaga ekspor komoditas strategis.

Regulasi tersebut akan mengatur ekspor minyak kelapa sawit mentah, batu bara, dan ferroalloy. Mendag mengatakan aturan itu ditargetkan segera terbit untuk mendukung pelaksanaan masa transisi mulai 1 Juni 2026.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan secara bertahap. Pemerintah menyiapkan masa transisi sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut.

Pemerintah juga melakukan penyesuaian mekanisme ekspor bersama pelaku usaha. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada komoditas batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.

“Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Airlangga mengatakan tahap pertama kebijakan tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan awal masa transisi.

Pada tahap awal, perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditugaskan pemerintah.

“Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Pemerintah melakukan penataan agar ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," ujar Airlangga.

Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran dilakukan oleh BUMN ekspor.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....