Mendag Targetkan Permendag Baru Ekspor Tiga Komoditas Segera Tuntas
- 21 Mei 2026 16:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Mendag Budi Santoso menyebut Permendag baru ekspor tiga komoditas strategis ditargetkan rampung segera.
- Regulasi tersebut mengatur mekanisme ekspor CPO, batu bara, dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
- Pemerintah membentuk PT DSI untuk memperkuat pengawasan ekspor dan menekan praktik under invoicing.
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru mengenai ketentuan teknis ekspor tiga komoditas strategis ditargetkan selesai dalam waktu dekat. Regulasi tersebut disiapkan untuk mengatur mekanisme ekspor komoditas strategis.
Kementerian Perdagangan menyiapkan aturan tersebut seiring pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN khusus ekspor. Permendag tersebut akan mengatur mekanisme ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy.
“Ya otomatis Permendag baru, ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN dengan penugasan khusus di sektor ekspor komoditas strategis. Perusahaan tersebut akan mengelola dan mengawasi transaksi ekspor sumber daya alam.
PT DSI akan menjalankan tugasnya dalam dua tahap pelaksanaan. Tahap pertama berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026.
Pada tahap awal, PT DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara eksportir dan pembeli luar negeri. Pengawasan juga dilakukan terhadap dokumentasi transaksi ekspor komoditas.
Mulai Januari 2027, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir. Perusahaan tersebut juga akan menangani transaksi perdagangan ke pasar internasional.
Pemerintah menyebut hasil penjualan komoditas akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi. Dana hasil ekspor tersebut selanjutnya akan kembali ke Indonesia.
Pembentukan PT DSI dilakukan karena pemerintah masih menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor. Praktik tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan negara dan validitas data perdagangan nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....