Menkeu: Pemerintah Segera Umumkan Kebijakan Bea Keluar Ekspor Batu Bara
- 25 Mar 2026 22:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan bea keluar ekspor batu bara
- Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui kebijakan tersebut dan besaran tarifnya sesuai arahan Presiden
- Kebijakan bea keluar batu bara akan dimatangkan dalam rapat Kamis, 26 Maret 2026 dan kemungkinan akan diterapkan mulai 1 April 2026
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan bea keluar ekspor batu bara. Jika tidak ada kendala, implementasinya akan diberlakukan tanggal 1 April 2026.
Menurutnya, Presiden Prabowo sudah memberi lampu hijau. Namun besaran tarif dan teknis penerapannya masih akan didiskusikan dalam rapat dengan Menko Perekonomian Kamis, 26 Maret 2026.
“Kita akan putuskan, rapatnya besok. Tapi yang jelas Presiden (Prabowo) sudah menyetujui angka tertentu jadi tidak ada masalah,” kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026.
Menurutnya, teknis bea keluar batu bara masih harus dimatangkan dengan kementerian dan lembaga terkait. “Begitu teknisnya sudah matang kita akan umumkan,” ucapnya.
Tarif bea keluar yang akan ditetapkan, lanjut Menkeu, juga sesuai dengan arahan presiden. Namun ia belum mau menyebutkan kisaran angkanya.
Menurut Menkeu, kebijakan bea keluar ekspor batu bara juga akan mempertimbangkan kondisi dan kesiapan industri. “Sejauh mana profitabilitasnya akan terganggu, itu yang dihitung, Kementerian ESDM akan menentukan angkanya (tarif) yang paling pantas,” ujar Purbaya.
Kalau rapat besok jadi, tambahnya, tarif bea keluar batu bara harusnya sudah dapat diimplementasikan 1 April 2026. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk memanfaatkan momentum harga batu baru bara yang sedang tinggi di pasar internasional.
Bulan Maret ini, harga batu bara di kisaran 140 hingga 145 dolar AS per ton. Harganya naik tajam dari kisaran 102 hingga 106 dolar AS per ton.
Pengenaan bea keluar ekspor batu bara, bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah tekanan kenaikan harga minyak dunia. Pemerintah juga akan meningkatkan produksi batu bara, targetnya akan ditentukan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....