Kemenkes-BPJS Kesehatan Pantau Uji Coba KRIS, RBKP dan iDRG di Makassar

  • 01 Okt 2026 20:37 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar: Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan memantau pelaksanaan uji coba implementasi Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) di Kota Makassar, Kamis 1 Oktober 2026. Uji coba tersebut merupakan bagian dari persiapan pemerintah untuk menerapkan sejumlah kebijakan strategis dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara bertahap dan terukur.

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan, Setiaji, mengatakan uji coba diperlukan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.

"Kami siap mendukung penuh langkah uji coba ini. Tentu dibutuhkan persiapan yang matang sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan secara nasional. Dari hasil uji coba ini masih ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan disempurnakan," ujar Setiaji dalam kegiatan yang turut dihadiri Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Murti Utami.

Menurutnya, evaluasi selama masa uji coba penting dilakukan untuk memitigasi berbagai kendala di lapangan sehingga implementasi kebijakan nantinya dapat berjalan lebih lancar.

Dalam uji coba di Makassar, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan mengunjungi sejumlah fasilitas kesehatan yang mewakili berbagai tingkatan dan jenis layanan.

Fasilitas tersebut yakni RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo, RS Tk. II Pelamonia, Puskesmas Tamalate, RSIA Sentosa, serta Klinik Kimia Farma Ahmad Yani.

Pemantauan mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga kesiapan integrasi sistem lintas instansi.

Setiaji mengatakan, uji coba juga diarahkan untuk mendorong perubahan paradigma pelayanan kesehatan dari berbasis volume menjadi berbasis nilai atau value.

"Uji coba ini diharapkan bisa meningkatkan mutu layanan. Apalagi saat ini kita ingin mengubah pelayanan kesehatan berbasis volume menjadi berbasis value, yang ujungnya bukan hanya untuk memastikan keberlangsungan Program JKN, melainkan juga agar layanan kesehatan bisa lebih baik lagi dan masyarakat bisa hidup lebih sehat," katanya.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, mengatakan kebijakan KRIS, RBKP, dan iDRG merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Uji coba dilaksanakan maksimal selama satu tahun di empat daerah, yakni Kota Bandung, Kabupaten Tulungagung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

"Dari empat lokasi tersebut, total ada 464 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 94 rumah sakit yang menerapkan uji coba. Melalui uji coba ini, pemerintah berupaya memastikan seluruh proses dapat berjalan dengan baik," ujar Azhar.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar, dr. Annas Ahmad, menyatakan kesiapan rumah sakit yang dipimpinnya menjadi salah satu lokasi uji coba.

Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan, dan BPJS Kesehatan agar penerapan kebijakan dapat berjalan optimal.

Ia juga berharap penetapan tarif iDRG dapat memperhitungkan berbagai komponen biaya pelayanan kesehatan, termasuk inflasi, perkembangan teknologi, obat-obatan, serta pengembangan rumah sakit.

"Tarif iDRG harus mampu mencerminkan kompleksitas penyakit dan biaya riil layanan. Kami juga berharap ada panduan untuk rumah sakit dan BPJS Kesehatan dalam memproses klaim, sehingga pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan semakin efektif, efisien, dan transparan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, yang melakukan kunjungan kerja, mengapresiasi pelaksanaan uji coba tersebut.

Ia berharap pemantauan tidak hanya melihat kesiapan sistem dan fasilitas kesehatan, tetapi juga menggambarkan kondisi pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

"Setiap penduduk berhak mendapatkan layanan kesehatan yang mudah diakses. Kami harap fasilitas kesehatan dapat memberikan layanan sebaik-baiknya kepada seluruh pasien. Jangan sampai ada isu dibeda-bedakan antara pasien BPJS dengan pasien umum," kata Felly.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....