Pemilih Sulsel Bertambah 30.471 pada PDPB Triwulan III 2026
- 01 Okt 2026 18:41 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Jumlah pemilih di Sulawesi Selatan pada Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 mencapai 7.044.182 orang. Angka tersebut merupakan hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan yang menggelar Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan III secara serentak belum Lama ini.
Dari total tersebut, sebanyak 3.430.322 pemilih merupakan laki-laki dan 3.613.860 pemilih perempuan. Jumlah itu meningkat 30.471 pemilih atau 0,43 persen dibandingkan Triwulan II yang tercatat 7.013.711 pemilih.
Secara rinci, pemilih laki-laki bertambah 16.134 orang, sedangkan pemilih perempuan bertambah 14.337 orang. Perubahan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam proses PDPB, KPU mencermati pemilih baru, perubahan elemen data, perpindahan domisili, hingga pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan wilayah, Kota Makassar menjadi daerah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 1.087.730 orang, terdiri dari 527.512 laki-laki dan 560.218 perempuan.
Setelah Makassar, jumlah pemilih terbesar tercatat di Kabupaten Bone sebanyak 626.014 orang dan Kabupaten Gowa sebanyak 609.766 orang.
Sementara itu, Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi daerah dengan jumlah pemilih paling sedikit, yakni 107.095 orang. Berikutnya Kota Parepare sebanyak 115.870 orang dan Kota Palopo 132.425 orang.
Dari 24 kabupaten/kota, sebanyak 22 daerah mengalami penambahan jumlah pemilih. Dua daerah justru mengalami penurunan, yakni Kabupaten Sinjai dan Kota Parepare.
Jumlah pemilih Sinjai turun 573 orang, dari 206.425 pada Triwulan II menjadi 205.852 pemilih. Sedangkan Parepare turun 355 orang, dari 116.225 menjadi 115.870 pemilih.
Untuk daerah dengan penambahan terbesar, Kabupaten Gowa mencatat kenaikan 4.576 pemilih, disusul Makassar 4.017, Maros 3.293, Bone 2.875, dan Luwu Timur 2.509 pemilih.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel Romy Harminto menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti setiap saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu maupun stakeholder dengan dukungan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap saran perbaikan dan masukan yang disampaikan oleh Bawaslu maupun stakeholder terkait perlu dicermati dan ditindaklanjuti. Sepanjang didukung data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut harus menjadi bahan bagi KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran dan penyusunan PDPB pada triwulan berikutnya,” ujar Romy pada keterangannya Kamis, 1 Oktober 2026.
Romy menegaskan, PDPB merupakan proses berkelanjutan sehingga hasil pleno Triwulan III tetap menjadi bahan evaluasi untuk pemutakhiran berikutnya, termasuk jika terdapat data baru atau perubahan status pemilih yang memenuhi ketentuan.
“PDPB merupakan proses yang berkelanjutan. Karena itu, data hasil Triwulan III ini tetap harus dicermati kembali. Apabila setelah pleno terdapat data baru, saran perbaikan, ataupun perubahan status pemilih yang memenuhi ketentuan, maka harus ditindaklanjuti sebagai bahan pemutakhiran pada Triwulan IV,” tambahnya.
Hasil PDPB Triwulan III selanjutnya menjadi salah satu basis pemutakhiran Triwulan IV 2026. KPU Sulsel bersama jajaran KPU Kabupaten/Kota akan terus melakukan koordinasi dan supervisi untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....