KPU Makassar Tetapkan 1,087.730 Juta Pemilih Berkelanjutan
- 30 Sep 2026 06:44 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan jumlah pemilih berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 1.087.730 orang dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Selasa, 29 September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan Triwulan II Tahun 2026 yang tercatat sebanyak 1.083.713 pemilih.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, dan dihadiri anggota KPU, sekretariat, Bawaslu Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar, unsur TNI-Polri, Disdukcapil, organisasi penyandang disabilitas, serta BPJS Kesehatan.
Yasir mengatakan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan upaya KPU memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.
“Pemutakhiran data pemilih ini bukan hanya berkaitan dengan angka-angka pemilih, tetapi juga bagian yang tidak terpisahkan dari upaya KPU Kota Makassar dalam memastikan seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat agar terdaftar sebagai pemilih dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya,” ujar Yasir.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Makassar, Hambaliie, menegaskan pentingnya sinergi dengan berbagai pihak untuk menjaga akurasi data pemilih.
Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta instansi terkait menjadi faktor penting karena KPU menggunakan data kependudukan sebagai dasar penyusunan daftar pemilih.
“Masukan dari seluruh pihak menjadi penting untuk memurnikan data pemilih kita, sehingga data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Hambaliie.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Makassar juga menerima masukan hasil uji petik data pemilih dari Bawaslu Kota Makassar.
Masukan tersebut akan ditindaklanjuti pada proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026.
PDPB merupakan mekanisme yang dilakukan secara berkala oleh KPU untuk memperbarui data pemilih, termasuk penambahan pemilih baru, perbaikan data, serta pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.(**)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....