Lapas Maros Tegaskan Kesetaraan Pelayanan bagi Seluruh Warga Binaan

  • 29 Sep 2026 20:12 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros -Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros menegaskan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan dan pelayanan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pembedaan berdasarkan latar belakang, status sosial maupun jabatan.

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, mengatakan prinsip kesetaraan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan selama menjalani masa pidana. Menurutnya, petugas tidak hanya bertugas memastikan warga binaan menjalani pidana sesuai putusan pengadilan, tetapi juga memastikan proses pembinaan berlangsung dengan baik dan mencegah mereka kembali terlibat dalam persoalan baru.

“Treatment yang diberikan bersama jajaran terus dijaga dan ditingkatkan. Kami memang memiliki tugas pokok bagaimana memastikan warga binaan menjalani pidana dengan baik di tempat ini dan tentu tidak terlibat dengan permasalahan-permasalahan baru,” ujar Ali Imran, Selasa 29 September 2026.

Ali Imran menegaskan seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Maros wajib menjalankan tugas berdasarkan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan. Prinsip tersebut berlaku dalam pelayanan kepada warga binaan maupun keluarga yang datang ke lapas, termasuk dengan memastikan tidak adanya pungutan biaya tambahan.

“Semua jajaran harus mengikuti ketentuan dan standar yang telah ditentukan. Pelayanan yang diberikan tanpa pungli, tanpa biaya dan semuanya diberikan secara gratis,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelayanan pemasyarakatan tidak boleh bergantung pada kemampuan ekonomi, status, ataupun kedudukan seseorang. Dalam sistem pemasyarakatan, warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dan pembinaan sesuai ketentuan, sekaligus berkewajiban mengikuti aturan yang berlaku selama berada di dalam lapas.

Untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar, Lapas Kelas IIB Maros membuka ruang bagi keluarga warga binaan untuk menyampaikan pengaduan, kritik maupun saran. Menurut Ali Imran, mekanisme tersebut penting agar pihak lapas dapat mengetahui apabila terdapat pelayanan yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami memberi ruang kepada keluarga warga binaan untuk melakukan pengaduan, melakukan kritik, saran terkait hal-hal yang kira-kira tidak sesuai dengan apa yang kita siapkan,” katanya. Ia memastikan setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi bagi pihak lapas.

“Kami akan menindaklanjuti semua keluhan, semua kritik, semua saran yang masuk kepada kami. Itu akan kami perbaiki dan benahi,” lanjutnya.

Penegasan mengenai kesetaraan pelayanan tersebut juga mendapat perhatian dari masyarakat. Salah seorang warga, Nindar, berharap tidak ada perlakuan berbeda terhadap warga binaan hanya karena seseorang memiliki status sosial atau pernah menduduki jabatan tertentu.

“Namanya narapidana, rakyat biasa dengan pejabat yang narapidana itu tidak ada bedanya. Karena semua melakukan kesalahan, jadi semua dikasih hukuman sesuai dengan kesalahan mereka,” ujar Nindar.

Ia juga berharap kondisi yang belakangan menjadi perhatian publik terkait dugaan fasilitas khusus bagi narapidana di salah satu lapas tidak terjadi di tempat lain. Nindar meminta pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan diperkuat untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan sesuai aturan.

Bagi Lapas Kelas IIB Maros, keterbukaan terhadap pengaduan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan. Ruang pengaduan tersebut sekaligus menjadi sarana bagi keluarga warga binaan untuk menyampaikan apabila menemukan hal yang dianggap tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Dengan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan, pembinaan warga binaan diharapkan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman. Pembinaan juga diarahkan agar warga binaan dapat menjalani masa pidana dengan baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum.

Penegasan Lapas Kelas IIB Maros tersebut menjadi pesan bahwa status sosial bukan dasar untuk mendapatkan pelayanan berbeda. Setiap warga binaan harus diperlakukan berdasarkan aturan dan standar pemasyarakatan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....