MPDN Takalar Lakukan Pemeriksaan Notaris di Lima Wilayah Sulsel
- 28 Sep 2026 19:32 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Takalar – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Takalar melaksanakan pengawasan terhadap 123 Notaris yang berada dalam wilayah kerjanya, meliputi Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bulukumba, Sinjai, dan Kepulauan Selayar. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan jabatan Notaris berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, MPDN Kabupaten Takalar membagi majelis menjadi tiga tim yang diterjunkan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung. Tim pengawas melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan Notaris sebagai bagian dari komposisi Majelis Pengawas Notaris.
Pemeriksaan mencakup aspek administratif sebagai salah satu indikator dalam menilai pelaksanaan tugas Notaris. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kantor, plang nama, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang menunjang pelaksanaan jabatan dan pelayanan Notaris kepada masyarakat.
Selain aspek administratif, pengawasan juga mencakup aspek substansi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian minuta akta dengan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) serta Buku Panduan Pengawasan dan Pemeriksaan Notaris Sulawesi Selatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap Notaris dilakukan melalui tujuh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang telah dibagi berdasarkan wilayah kerja di Sulawesi Selatan. “Pengawasan dilakukan satu kali dalam setahun untuk menilai kinerja Notaris, khususnya dalam aspek administratif. Di antaranya pengelolaan arsip minuta akta serta kesesuaian penulisan bagian awal, isi, dan akhir akta agar memenuhi ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris,” ujar Demson.
Menurutnya, pengawasan tersebut tidak hanya melihat kelengkapan administrasi, tetapi juga memastikan pelaksanaan jabatan Notaris berjalan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan terhadap minuta akta menjadi bagian penting untuk memastikan produk akta yang dibuat Notaris memenuhi persyaratan dan tata cara sebagaimana diatur dalam UUJN.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dalam keterangannya, Senin (28/9/2026) menegaskan bahwa pengawasan Notaris merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas pelaksanaan jabatan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Pengawasan yang dilakukan secara berkala diharapkan dapat mendorong Notaris untuk semakin tertib dalam administrasi, cermat dalam pembuatan akta, serta konsisten menjalankan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan harus menjadi bagian dari upaya memastikan Notaris menjalankan tugas secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum,” ujar Andi Basmal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....