Kemenkum Sulsel Tekankan Prinsip HAM dalam Pembentukan Ranperda Ketertiban Umum
- 22 Sep 2026 11:21 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bantaeng tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pembentukan regulasi daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai dan prinsip HAM.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek. Ia menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Daniel menjelaskan, kegiatan fasilitasi dan pembinaan ini bertujuan memastikan norma yang dirumuskan telah selaras dengan nilai-nilai HAM serta mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berperspektif HAM. Diharapkan melalui kegiatan tersebut dapat dihasilkan produk hukum daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pembentukan Ranperda Kabupaten Bantaeng tersebut kemudian dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Selatan, Daniel Rumsowek. Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal menyampaikan materi terkait pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum dari perspektif HAM.
Heny menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut perlu memperhatikan perspektif HAM sebagai pengejawantahan asas kemanusiaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memiliki kewajiban dalam perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sebagaimana amanat konstitusi, khususnya Pasal 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Perspektif HAM perlu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pembentukan regulasi daerah. Hal ini penting agar norma yang dibentuk tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat,” jelas Heny.
Lebih lanjut, Heny menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum merupakan perintah Pasal 40 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Dalam penyusunannya, perlu diperhatikan prinsip keseimbangan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi. Menurutnya, penerapan prinsip tersebut penting agar penegakan ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum dapat dilakukan secara adil dan berlaku bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Penegakan ketentuan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum harus tetap memperhatikan keseimbangan dan proporsionalitas. Setiap norma yang dirumuskan juga harus menjamin perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari hasil fasilitasi, Kanwil Kemenkum Sulsel menyarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng agar materi muatan Ranperda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum memenuhi perspektif HAM. Hal tersebut mencakup pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, baik dalam pelaksanaan maupun penegakan Peraturan Daerah.
Melalui kegiatan ini, pembentukan Ranperda diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, menjunjung prinsip HAM, serta mampu mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum yang tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....