Sampah Organik dari 14 Pasar Jadi Pakan Sapi di TPA Tamangapa
- 18 Sep 2026 20:48 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pembenahan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, tidak hanya menyasar penataan area pengelolaan sampah. Pemerintah Kota Makassar juga mulai menata keberadaan ternak sapi yang selama ini berkeliaran di kawasan TPA.
Sejumlah sapi kini ditempatkan di area penangkaran atau ranch yang disiapkan di kawasan TPA Tamangapa. Langkah ini dilakukan untuk mencegah ternak berkeliaran dan mengonsumsi sampah campuran yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan.
Konsep tersebut sekaligus diarahkan untuk mendukung pemanfaatan sampah organik sebagai pakan ternak. Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil bagian dalam penyediaan sampah organik yang telah dipilah dari sejumlah pasar untuk dimanfaatkan dalam pengelolaan peternakan.
"Ada semacam kandang khusus untuk sapi di TPA. Pakannya itu dari pasar," ujar Ali, Jumat 18 September 2026.
Saat ini, sampah organik yang dimanfaatkan berasal dari sekitar 14 pasar yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya. Sebelumnya, volume sampah organik yang mampu dikirim hanya sekitar tiga hingga empat ton per hari. Namun, setelah mendapat dukungan dari kecamatan, jumlah tersebut meningkat hingga mendekati 31 ton per hari.
Peningkatan volume tersebut dilakukan melalui kolaborasi Perumda Pasar dan pihak kecamatan dalam mengumpulkan serta mengarahkan sampah organik untuk dikelola dan dimanfaatkan. Jumlah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pakan ternak yang mencapai ratusan hingga ribuan ekor sapi.
Dengan asumsi kebutuhan pakan sekitar 20 kilogram per ekor setiap hari, kebutuhan pakan dapat mencapai sekitar 30 ton per hari. "Jika ratusan sapi, dan satu sapi paling banyak mengonsumsi sekitar 20 kilogram. Alhamdulillah semua sudah ter-cover, terpenuhi," jelasnya.
Ali menegaskan, sampah yang dimanfaatkan sebagai pakan bukanlah sampah campuran, melainkan sampah organik yang telah melalui proses pemilahan. Menurutnya, pemilahan harus diikuti dengan pengelolaan agar sampah organik tidak kembali menjadi beban bagi sistem persampahan kota.
"Yang penting itu sebetulnya setelah pemilahan adalah pengelolaan. Salah satu yang harus dikelola itu adalah organik," katanya.
Ia menyebutkan, pengelolaan sampah organik di lingkungan pasar saat ini telah mencapai 100 persen. Capaian tersebut bahkan melampaui target minimal pengelolaan sampah organik yang ditetapkan DLH.
Jika sebelumnya sampah organik diolah melalui biopori, teba, maupun komposter, kini sebagian besar sampah organik pasar diarahkan untuk mendukung pengelolaan peternakan di kawasan TPA Tamangapa. "Sekarang ini hampir tidak pernah kami membuang lagi ke area-area seperti komposter atau teba. Semua organik kami bawa ke tempat peternakan sapi yang ada di TPA Tamangapa," ujarnya.
Untuk mendukung pengangkutan, Perumda Pasar juga telah memiliki armada sendiri melalui dukungan DLH dan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan pemisahan yang lebih jelas antara area peternakan dan area pengelolaan sampah residu.
Dengan demikian, keberadaan sapi tidak lagi mengganggu aktivitas pengelolaan sampah, sementara sampah organik dari pasar dapat dimanfaatkan kembali melalui sistem yang lebih terarah. "Konsep ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, dengan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan," tukasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....