Harmonisasi 18 Ranperbup Tator, Kemenkum Sulsel Perkuat Penataan Batas Lembang

  • 17 Sep 2026 20:55 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan memperkuat kepastian dan penataan batas wilayah lembang di Kabupaten Tana Toraja melalui harmonisasi 18 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup), Kamis (17/9/2026). Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut membahas rancangan peraturan mengenai batas lembang pada 18 wilayah kecamatan di Kabupaten Tana Toraja. Kegiatan diikuti unsur Kanwil Kemenkum Sulsel bersama perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja.

Pembahasan mencakup Ranperbup tentang batas lembang di Kecamatan Bittuang, Masanda, Malimbong Balepe, Rano, Sangalla’ Utara, Mengkendek, Bonggakaradeng, Makale, Sangalla’ Selatan, Rembon, Simbuang, Rantetayo, Kurra, Sangalla’, Mappak, Makale Selatan, Saluputti, serta Gandangbatu Sillanan. Dalam proses harmonisasi, tim memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan rancangan. Beberapa di antaranya berupa penyesuaian judul, konsiderans, dasar hukum, struktur rancangan, serta penambahan definisi lembang pada Pasal 1.

Aspek batas wilayah juga menjadi perhatian dalam pembahasan. Tim menyarankan agar rumusan mengenai batas lembang yang berbatasan dengan bangunan maupun batas alam diperjelas guna menghindari potensi alih fungsi lahan. Ketentuan mengenai pembangunan pilar batas utama dan/atau pilar acuan batas utama juga disarankan untuk dihapus karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel dalam pembahasan menekankan pentingnya penyusunan produk hukum daerah yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan materi yang dituangkan dalam rancangan memiliki kesesuaian secara substansi maupun teknik penyusunan.

“Melalui harmonisasi, setiap ketentuan dalam rancangan peraturan dapat ditelaah dan disesuaikan agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan batas lembang,” ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum.

Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa 18 Ranperbup tentang batas lembang tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa harmonisasi produk hukum daerah merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

“Harmonisasi tidak hanya melihat kesesuaian norma, tetapi juga memastikan regulasi yang dibentuk dapat diterapkan secara tepat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” kata Andi Basmal. Dengan terlaksananya harmonisasi ini, 18 Ranperbup Kabupaten Tana Toraja selanjutnya dapat diproses sesuai tahapan pembentukan produk hukum daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....