Seorang Pemuda Diamankan Polisi arena Membawa Panah Busur
- 16 Sep 2026 21:44 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Keributan antar kelompok pemuda terjadi di perbatasan Jalan Kerung-Kerung Lorong 12, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Selasa malam, 15 September 2026, sekitar pukul 21.10 Wita, segera ditangani Tim Patroli Gabungan Polrestabes Makassar. Dalam penanganan di lokasi, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FH (19 tahun) sedang membawa busur.
Mengetahui adanya keributan tersebut, personel Patroli Motor (Patmor) Samapta, Jatanras Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Makassar, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi dan mencegah keributan meluas.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan empat anak panah atau busur yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawa lelaki FH. Selain itu, polisi juga mengamankan satu batang ketapel atau pelontar busur.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan adanya kejadian tersebut. Kasi Humas mengatakan, setelah menerima informasi mengenai keributan antar kelompok pemuda, personel gabungan kepolisian langsung bergerak ke lokasi.
“Personel Patmor Samapta, Jatanras Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Makassar mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengamankan situasi,"ujar AKP Jafar Ahmad, Rabu 16 September 2026.
"Di lokasi keributan warga, ditemukan salah satu orang yang membawa busur beserta ketapel,” tambahnya.
Lelaki FH yang membawa panah busur kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa empat anak panah/busur dan satu batang ketapel/pelontar.
AKP Jafar Achmad menambahkan, perkara tersebut diproses dengan menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana 7 Tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....