Ganjil-Genap BBM Subsidi Efektif Urai Antrean di Sulsel

  • 16 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Makassar

REI.CO.ID. MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerapkan sistem ganjil-genap untuk mengurai antrean BBM bersubsidi. Kebijakan tersebut berlaku di 24 kabupaten/kota mulai 13 hingga 20 September 2026.

Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Bayu Arif dalam perbincangan bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Selasa, 15 September 2026 mengatakan kebijakan tersebut muncul setelah terjadi lonjakan permintaan Pertalite dan Solar bersubsidi. Pemprov Sulsel kemudian membentuk satuan tugas untuk melakukan pemantauan di lapangan.

Satgas melibatkan TNI-Polri serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Personel ditempatkan di setiap SPBU dengan tugas dan kewenangan masing-masing untuk mengawasi penerapan kebijakan.

“Alhamdulillah kita rasakan dari hari Minggu sudah tiga hari efektif berlaku dan sangat-sangat terasa,” ujar Andi Bayu Arif. Menurutnya, antrean BBM bersubsidi mulai terurai setelah kebijakan ganjil-genap diterapkan.

Host : Arty Alfiart (Sunarti Tasik Malillin) bersama Narasumber Kepala Dinas ESDM Sulsel, Andi Bayu Arif dalam perbincangan bersama RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Selasa, 15 September 2026

Pemerintah juga mengevaluasi pelaksanaan kebijakan berdasarkan dinamika dan anomali yang ditemukan di lapangan. Perpanjangan masa penerapan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi tersebut.

Selain ganjil-genap, Pertamina menambah armada distribusi untuk meminimalkan kekosongan BBM di SPBU. Sebanyak 25 SPBU juga disiapkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Pemerintah turut mengalihkan sejumlah dispenser dari BBM lain untuk memperkuat pelayanan Pertalite. Operator SPBU juga ditambah untuk mempercepat proses pengisian dan mengurangi antrean kendaraan.

Khusus truk dan kendaraan roda enam ke atas, pengisian BBM dilakukan malam hari pukul dimana Kebijakan ganjil-genap juga mengecualikan ojek daring dan kendaraan pelayanan umum, seperti Bus Trans.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....