Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM
- 14 Sep 2026 16:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pengungkapan tersebut ditengah keresahan masyarakat adanya kelangkaan BBM lima hari terakhir di Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan.
Penindakan pelaku tindak Pidana penyelewengan BBM diungkapkan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Aula Mappaodang Markas Polda Sulsel, Senin, 14 September 2026. Dalam konferensi pers tersebut, Irjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan keberhasilan pengungkapan 10 kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Kapolda Mengatakan, langkah tegas yang diambil setelah melakukan analisa situasi dan menerjunkan personel untuk pengamanan preemptive serta penegakan hukum di seluruh SPBU wilayah hukum Polda Sulsel. "Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun," ujar Irjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dari pengungkapan 10 perkara di berbagai wilayah tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berskala besar:
BBM Bersubsidi:
12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.
Kendaraan dan Operasional:
12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum (kapasitas 200 liter), 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 buah plat nomor kendaraan palsu/ganda, serta 2 unit mesin pompa isap.
Rincian Pengungkapan Kasus di Wilayah Hukum Polda Sulsel:
Ditreskrimsus Polda Sulsel:
Mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Modus operandi menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi di SPBU lalu dijual kembali dengan harga tinggi.
Barang bukti disita berupa 2 unit mobil, 46 jeriken (1.472 liter solar), 1 tangki modifikasi (220 liter solar), 6 plat nomor, 1 pompa sedot, dan 3 barcode.
Direktorat Lain Polda Sulsel (TKP Makassar):
Mengungkap 2 kasus dengan 4 tersangka. Modus menampung BBM subsidi jumlah besar untuk dijual ilegal.
Barang bukti meliputi 8 drum (1.600 liter solar), 15 jeriken (450 liter solar), 150 jeriken (4.740 liter pertalite), 5 drum (1.000 liter solar), dan 1 jeriken (20 liter pertalite).
Polres Parepare:
Mengungkap 2 kasus dengan 2 terlapor. Modus tangki modifikasi. Barang bukti 2 unit mobil, 18 jeriken (578 liter pertalite), 1 tangki modifikasi (120 liter pertalite), dan 18 barcode.
Polres Toraja Utara:
Mengungkap 1 kasus dengan 1 terlapor. Modus pengangkutan tanpa izin menggunakan mobil tangki.
Barang bukti 1 unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Polres Wajo:
Mengungkap 1 kasus dengan 6 terlapor. Modus penampungan dan penjualan ilegal.
Barang bukti 7 unit mobil, 42 jeriken (450 liter solar), 3 jeriken (60 liter pertalite), 6 plat nomor, dan 1 mesin pompa.
Polres Bulukumba:
Mengungkap 1 kasus dengan 1 terlapor. Barang bukti 1 unit mobil, 25 jeriken (825 liter pertalite), 25 jeriken (750 liter solar), 2 jeriken (20 liter pertalite), 53 jeriken kosong, dan 1 alat penghisap BBM.
Polres Kepulauan Selayar:
Mengungkap 1 kasus dengan 1 terlapor. Modus menampung dan menjual kembali BBM subsidi secara ilegal. Barang bukti disita sebanyak 2.600 liter solar.
Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan seluruh perkara saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP,” Sebut Kapolda. "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar."
Irjen Pol Djuhabndani Raharjo Puro menambahkan untuk menjamin ketersediaan BBM dan mencegah penimbunan berulang, Polda Sulsel menempatkan personel selama 24 jam penuh di setiap SPBU untuk pengamanan, pemantauan, serta penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran hukum kembali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....