Antrean Bus dan Truk Bakal Diatur, Pemkot Makassar Siapkan Klaster SPBU
- 11 Sep 2026 18:32 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan skema pengaturan antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mengatasi kemacetan yang muncul akibat panjangnya antrean kendaraan, khususnya bus dan truk. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan kendaraan besar tidak boleh lagi mengantre secara bersamaan dengan kendaraan pribadi di seluruh SPBU. Pengaturan waktu dan lokasi pengisian dinilai perlu dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.
Dikatakan, kendaraan bus dan truk dapat diberikan waktu khusus untuk mengantre, misalnya pada malam hingga dini hari. Sementara SPBU tertentu akan diprioritaskan untuk kendaraan pribadi. “Harus ditentukan jam antriannya. Anggaplah dari malam jam 9 sampai jam 5 pagi itu bus saja bisa antri. Dan tidak boleh lagi bersamaan semuanya, semua SPBU, semua bus dan truk bisa masuk,” kata Munafri, Jumat 11 September 2026.
Selain pembagian waktu, Pemkot Makassar akan melakukan klasterisasi SPBU berdasarkan kondisi lokasi dan kapasitas pelayanan. SPBU yang memiliki akses jalan sempit dinilai tidak sesuai untuk menjadi lokasi antrean kendaraan besar karena berpotensi menimbulkan kemacetan.
Munafri juga mendorong agar sejumlah SPBU tidak lagi melayani antrean bus dan truk. SPBU tersebut nantinya dapat difokuskan untuk kendaraan pribadi, sepeda motor, dan mobil masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar mobilitas masyarakat yang selama ini ikut terdampak panjangnya antrean BBM. Kemacetan akibat antrean kendaraan besar bahkan dapat menghambat aktivitas warga di ruas jalan sekitar SPBU.
Munafri menyebut pengaturan tersebut akan dibahas bersama Pertamina dan seluruh pihak terkait. Pemerintah kota juga siap mendukung kebutuhan operasional apabila terdapat SPBU yang mengalami kekurangan tenaga operator. “Yang paling pertama cluster SPBU-nya, aktifasi semuanya. Ada SPBU yang tidak boleh lagi ada antrian bus, dan ada SPBU yang tidak boleh ada truk dan bus. Ini buat masyarakat saja, motor, mobil masyarakat, mobil kecil, mobil pribadi silakan,” ujar Munafri.
Selain pengaturan kendaraan, Pemkot Makassar berencana mengoptimalkan operasional SPBU agar dapat memberikan pelayanan selama 24 jam. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperluas waktu pelayanan dan mengurangi konsentrasi antrean pada waktu tertentu.
Pemkot juga akan melibatkan Satgas serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan pengaturan antrean berjalan efektif, termasuk ketika antrean terjadi pada malam hari. Munafri menegaskan penyelesaian persoalan antrean BBM membutuhkan kerja bersama antara pemerintah kota dan Pertamina. Menurutnya, kelancaran distribusi dan pelayanan BBM sangat berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian Kota Makassar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....