Serapan Sertifikasi Halal Gratis di Sulsel Masih Rendah
- 10 Sep 2026 10:46 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya sertifikasi halal di Sulawesi Selatan dinilai masih perlu ditingkatkan. Program sertifikasi halal gratis melalui skema self declare yang disediakan pemerintah belum sepenuhnya dimanfaatkan pelaku usaha.
Ketua Pusat Studi Jaminan Produk Halal (Pusjilal) Universitas Bosowa, Dr. Waspada Santing, M.Sos., M.HI., mengatakan masih ada pelaku usaha yang menganggap sertifikasi halal tidak diperlukan selama produk yang dijual diyakini halal, Kamis (10/09/2026).

“Banyak juga masyarakat kita yang kemudian merasa, kami kan tidak mungkin menjual yang tidak halal. Jadi untuk apa sertifikat halal? Tanpa sertifikat halal juga jualan kami laku,” kata Waspada dalam dialog UMKM Bicara Pro 1 RRI Makassar.
Ia menjelaskan, pemerintah dalam dua tahun terakhir telah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM melalui skema self declare. Namun, kuota yang diberikan untuk Sulawesi Selatan disebut belum terserap secara optimal.
Menurutnya, dari kuota sekitar 20 ribu sertifikasi halal yang sebelumnya diberikan untuk Sulsel, jumlah yang terserap bahkan belum mencapai separuh. Sementara pada 2026, kuota sertifikasi halal yang disediakan mencapai sekitar 24 ribu.
Waspada menilai rendahnya serapan tersebut menjadi tantangan dalam memperluas jaminan produk halal, terlebih kebutuhan konsumen terhadap produk yang memiliki kepastian kehalalan terus meningkat.
Ia mencontohkan pelaku usaha sambal gurita yang mengurus sertifikasi halal untuk memperluas pemasaran produknya ke pusat perbelanjaan. Sejumlah mal di Makassar mulai menjadikan sertifikat halal sebagai salah satu persyaratan bagi produk yang akan dipasarkan.
Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha, ia mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota, memperkuat kebijakan sertifikasi halal. Salah satunya dengan memastikan kegiatan pemerintah menggunakan hotel atau restoran yang telah memiliki sertifikasi halal.
Selain itu, sertifikasi halal dinilai dapat dijadikan salah satu persyaratan dalam proses perizinan usaha. Kebijakan tersebut dinilai dapat mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Kalau pemerintah pada berbagai tingkatan mengambil sikap tegas itu, maka sesungguhnya melaksanakan perintah undang-undang,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....