TASPEN Makassar dan Pemkab Gowa Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan ASN
- 08 Sep 2026 21:30 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Gowa - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Gowa memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kerja sama tersebut mencakup ASN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penguatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, SE., M.M. Kesepakatan tersebut mencakup optimalisasi layanan TASPEN Group melalui Klaim Otomatis, layanan Pro Aktif, serta edukasi Program Top Up TASPEN bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Gowa.
Branch Manager TASPEN Kantor Cabang Makassar, Fanny Yudha Widyanto, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk kolaborasi untuk memberikan kepastian jaminan sosial, perlindungan, dan kesejahteraan bagi ASN. "Atas nama PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Makassar, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama ini," ujar Fanny.
Melalui kerja sama tersebut, TASPEN akan mengoptimalkan layanan Klaim Otomatis dan Pro Aktif sekaligus memperkuat edukasi mengenai program TASPEN. Menurut Fanny, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah, cepat, proaktif, serta memberikan kepastian bagi peserta dalam memperoleh hak dan manfaat.
Fanny juga mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap perlindungan tenaga PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu. "Ini merupakan bentuk kehadiran dan kepedulian Pemerintah Kabupaten Gowa terhadap kesejahteraan seluruh ASN. Kami di TASPEN Makassar siap memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK," katanya.
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan penyerahan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Pensiun kepada pegawai yang akan memasuki masa pensiun dengan TMT 1 Oktober 2026. TASPEN juga menyerahkan manfaat klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris pegawai PPPK Paruh Waktu aktif pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa yang meninggal dunia.
Penyerahan manfaat tersebut menjadi bagian dari upaya TASPEN memastikan hak peserta dan ahli waris diterima sesuai ketentuan. "Kami berharap sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Gowa dengan PT TASPEN dapat terus terjalin dan semakin kuat untuk mewujudkan kesejahteraan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa," pungkas Fanny.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....