Polrestabes Menindak 355 Sepeda Motor dari Berbagai Pelanggaran
- 08 Sep 2026 09:00 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Tim Trisula Polrestabes Makassar, terdiri dari Satuan Lantas, Jatanras, Satuan Intelkam dengan Sabara, menindak ratusan sepeda motor atas berbagai pelanggaran. Penindakan yang dilakukan Tim Srisula dalam operasi penertiban kendaraan berkenalpot Brong dan pelanggaran lalulintas lainnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menggelar Konfrensi Pers , didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti, Kasi Humas AKP Jafar Ahmad dan Kasi Propam terkait penindakan sepeda motor hasil operasi selama dua Minggu. Operasi Tim Srisula terhadap kendaraan yang melanggar aturan lalulintas, diberikan denda tilang oleh petugas Satuan Lalulintas yang memiliki blanko tilang dan kewenangan.
"Operasi yang dilakukan Tim Srisula, Lalulintas khusus yang mempunyai blangko tilang yang benar-benar mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spek atau perilaku-perilaku negatif dari pengendara Lalulitas," Ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam Konfrensi Pers di depan Kantor Satuan Lalulintas Mapolrestabes Makassar, Senin 7 September 2026.
Operasi yang digelar Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar, dipimpin Kasat Lantas AKBP Siska Dwinarita Susanti lanjut Kombes Pol Arya Perdana, menindak sepeda motor yang tidak sesuai standar kedaraan untuk memberikan efek jerah. Tim operasi melakukan penindakan sebanyak 355 unit sepeda motor yang melakukan berbagai pelanggaran.
Tim Srisula melakukan operasi sehingga yang melakukan pelanggaran ditindak untuk dapat efek jerah. oleh karena itu Satuan Lalulintas Polrestabes Makassar di bawah pimpinan Bu Siska telah melakukan operasi dengan penindakan sebanyak 355 unit kendaraan. "Setiap kali stop kita data itu kendaraan dan total jumlah barang bukti yang diamankan kendaraannya ada 350 menit,"sebut Kombes Pol Arya Perdana.
"Artinya ini semua dilakukan jenis-jenis penibdakan terhadap penggunaan kenalpot Brong, plat nomor tidak sesuai, pengendaranya tidak memiliki SIM, STNK tidak dibawa atau sudah mati,"tambahnya.
Menurut Kombes Pol Arya Perdana Kenalpot Brong ada 174 unit yang amankan kemudian dilepas dari motornya. Tanda nomor kendaraan bermotor ada 64 unit dan yang tidak menggunakan helm 97, dari semua pelanggan tersebut kurang lebih 53 orang adalah pelaku-pelaku di bawah umur. Harapannya pemiliknya kendaraan datang kembali dengan membawa knalpot aslinya sehingga bunyinya juga menjadi normal kembali,"kata Kombes Pol Arya Perdana.
Lebih lanjut Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, di sisi lain selain, selain dari pelanggaran lalulintas, Satlantas juga menemukan pengendara membawa busur dan ketapelnya yang bersiap-siap untuk melakukan tawuran dan perang antar kelompok. Penindakan dalam operasi Satuan Lalulintas Pllrestabes Makassar, merupakan tindak lanjut ya dari laporan rekan-rekan laporan masyarakat kepada kami baik melalui 110 juga Melalui aplikasi yang memiliki kepolisian.
Menurut Kapolrestabes Makasar Kombes Pol Arya Perdana, operasi dan penindakan kendaraan berkenalpot Brong dan para geng motor merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. "Pak Kapolda juga memerintahkan untuk melakukan tindakan yang masif kepada seluruh geng motor yang punya perlakuan negatif sehingga tidak lagi terjadi tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat," ucap Kombes Pol Arya Perdana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....