Mengenal Fenomena Passobis: Kejahatan Siber Rekayasa Psikologis
- 27 Agt 2026 13:07 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Aksi kejahatan siber berupa penipuan digital atau yang populer dikenal sebagai fenomena passobis semakin meresahkan masyarakat luas karena operasinya yang kini tidak lagi terbatas pada satu wilayah lokal, melainkan sudah menjangkau lintas daerah. Praktik kejahatan ini kian rapi dan terstruktur, serta kerap kali melibatkan jaringan sindikat yang memanfaatkan kelemahan psikologis calon korbannya.
Kriminologi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Ririn Nur Faathirani Heri dalam Program Makassar Menyapa Pagi Pro 1 RRI Makassar, menegaskan bahwa fenomena ini merupakan wujud dari evolusi kejahatan siber modern yang terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi digital. Kejahatan ini tidak lagi bisa dipandang sebelah mata hanya sebagai tindakan kriminal sederhana di ruang siber.
"Fenomena passobis ini harus kita lihat sebagai suatu kejahatan digital yang terus beradaptasi. Pelaku ini tidak hanya memanfaatkan teknologi, namun juga saya rasa memanfaatkan kepercayaan, kepanikan, kebutuhan ekonomi, dan kurangnya kewaspadaan korban," ujar Dr. Ririn. Rabu, 26 Agustus 2026.
Berbeda dengan penipuan konvensional di mana pelaku dan korban saling bertatap muka langsung saat tipu muslihat melancarkan aksinya, kejahatan passobis beroperasi melalui manipulasi jarak jauh secara sistematis. Pelaku memanfaatkan ruang digital mulai dari media sosial hingga platform marketplace untuk melancarkan penyesatan informasi.
"Sedangkan ketika kita melihat fenomena passobis ini, pelaku ini melakukan tindakan kejahatan itu berdasarkan sindikat-sindikatnya. Kemudian menggunakan identitas palsu melalui media sosial maupun marketplace, kemudian dilakukanlah rekayasa psikologis, komunikasi digital, kemudian ada rekening atau e-wallet yang digunakan oleh pelaku," jelas Dr. Ririn.
Lebih lanjut, faktor pendorong berkembang pesatnya jaringan ini tidak hanya berasal dari kesulitan finansial semata, melainkan didorong oleh gaya hidup dan keinginan memperoleh kekayaan secara instan. Adanya normalisasi sosial di lingkungan kelompok pelaku turut menurunkan persepsi risiko atas hukuman pidana yang mengintai mereka.
Secara konstruksi hukum formal di Indonesia, istilah passobis sebenarnya tidak dicantumkan secara eksplisit dalam perundang-undangan pidana. Kendati demikian, tindakan ini dapat dijerat pasal berlapis dengan sanksi pidana yang cukup berat guna memberikan efek jera kepada para pelakunya.
"Dalam perspektif hukum itu dikenal sebagai tindakan penipuan, meskipun kemudian akan dijunctokan dengan beberapa undang-undang transaksi elektronik dan undang-undang lainnya. Jadi apabila pelaku menyebarkan ataupun mentransmisikan informasi elektronik yang berisi pemberitahuan bohong, menyesatkan, tindakan penipuan ataupun sejenisnya, ini ancaman pidananya ini maksimal 6 tahun atau denda maksimal 1 miliar berdasarkan Undang-Undang Transaksi Elektronik," jelas Dr. Ririn.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....