Pengamat : Penonaktifan ASN Harus Sesuai Prosedur
- 27 Agt 2026 07:12 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Penonaktifan sejumlah pejabat aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang jelas. Langkah tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kehendak pribadi pejabat yang memiliki kewenangan.
Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Prof. Firdaus Muhammad yang menjadi narasumber dalam dialog RRI menilai, kewenangan kepala daerah dalam mengelola ASN memang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan, alasan penonaktifan juga harus dapat dibuktikan. Jika alasan yang digunakan adalah penyegaran birokrasi karena pejabat dinilai tidak dapat bekerja sama atau menghambat pemerintahan, harus terdapat bukti mengenai bentuk pelanggaran atau pembangkangan tersebut.
“Tetapi harus ada pembuktian apa yang menjadi bentuk pembangkangan misalnya, sehingga pejabat-pejabat yang dinonaktifkan itu memang tidak dianggap bekerja dan menghambat pemerintahan,” ujar Prof. Firdaus
Lebih lanjut dijelaskan bahwa proses penonaktifan perlu memperhatikan mekanisme kepegawaian, termasuk pemberian surat peringatan apabila terdapat persoalan kinerja atau ketidakpatuhan. Menurutnya, penonaktifan dalam jumlah besar juga perlu dijelaskan secara kuat agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Tetapi saya kira betul bahwa dalam mekanismenya itu harus ada surat peringatan, katanya. Ia menambahkan, alasan penonaktifan harus diperkuat dengan pembuktian apabila pejabat yang bersangkutan dinilai tidak dapat bekerja sama atau menghambat jalannya pembangunan.
Di sisi lain,Prof. Firdaus menegaskan bahwa ASN juga memiliki kewajiban untuk mematuhi pimpinan dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, persoalan antara atasan dan bawahan harus diselesaikan berdasarkan aturan agar tidak berkembang menjadi disharmoni internal yang dapat berdampak terhadap pemerintahan dan pembangunan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....