Perkara Penipuan di Kejari Parepare Mendapat RJ Kajati Sulsel
- 15 Sep 2026 18:21 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, mengajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) perkara tindak pidana penipuan untuk diselesaikan melalui keadilan Restotative Justice (RJ). Pengajuan perkara pidana penipuan tersebut digelar melalui ekspose perkara secara virtual di hadapan Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin yang sedang kunjungan kerja di Kejari Tana Toraja, Selasa 15 September 2026.
Perkara penipuan melibatkan seorang tersangka berinisial SR Alias W (26 tahun), yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa asal Parepare. SR disangka melanggar Pasal 492 KUHP atau 486 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban berinisial S Alias B (25 tahun) dan RSW.
Dalam ekspose kasus penipuan tersebut dijelaskan Kajari Parepare, bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, saat tersangka SR Alias W mendatangi rumah korban di Kelurahan Lapadde, Kota Parepare. Tersangka berpura-pura menyewa 1 unit mobil Toyota Raize warna kuning bernopol DP 1283 LI seharga Rp350.000 per hari dengan alasan untuk mengantar orang tuanya berobat ke Makassar. Namun pada praktiknya, tersangka yang tidak memiliki uang justru menjadikan mobil tersebut sebagai jaminan kepada pemilik rental lain (berinisial MR) di Kabupaten Sidrap untuk menyewa mobil Honda Brio Satya. Akibat perbuatan SR mengakibatkan para korban mengalami kerugian materiil Rp250 juta.
Korban yang curiga kemudian melacak keberadaan mobilnya melalui GPS dan mendapati mobil tersebut berada di Sidrap, hingga akhirnya tersangka diamankan pada 4 Juli 2026 di Parepare.
Setelah menerima pengajuan dan ekspose perkara penipuan tersebut, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyatakan menyetujui penyelesaian perkara pidana penipuan yang diajukan Kajari Parepare melalui jalur RJ, karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif hukum (sesuai Pasal 80 KUHAP 2025), yakni:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindakan kriminal.
2. Ancaman pidana yang disangkakan adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
3. Keluarga korban dan korban telah memaafkan perbuatan tersangka.
4. Kerugian yang dialami korban telah dikembalikan oleh tersangka.
5. Menurut hasil profiling kepada tetangga sekitar, tersangka merupakan orang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebelumnya.
6. Tindakan tersangka ditengarai dipicu oleh kekecewaan asmara serta himpitan ekonomi keluarga yang kian mendesak.
7. Adanya respons positif dari masyarakat.
Dalam putusannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin, secara resmi memutuskan perkara tersebut yang telah memenuhi syarat dan disetujui permohonannya untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula," tegas Kajati.
Di akhir arahannya, Kajati kembali mengingatkan agar seluruh jajaran memegang teguh integritas dan melarang segala bentuk transaksional dalam penyelesaian perkara. "Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara jika terjadi maka pimpinan akan menindak tegas,"ucap Kajati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....