Dapat Transfer DBH, BKAD: Sebagian untuk Gaji Pegawai

  • 22 Agt 2026 11:05 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan menjelaskan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp48,3 miliar. Dana tersebut merupakan transfer pemerintah pusat untuk pembayaran kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024. Penggunaannya tidak hanya diperuntukkan bagi pembayaran gaji ASN.

Kepala BKAD Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan transfer DBH tersebut sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Aturan itu mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU serta kurang bayar DBH. Dana tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat terhadap fiskal daerah.

Dari total Rp48,3 miliar, sekitar Rp38 miliar dialokasikan untuk penggajian ASN daerah. Reza mengatakan tidak ada ketentuan khusus mengenai jumlah bulan pembayaran gaji dari alokasi tersebut. “Bantuan ini setidaknya bisa membantu kondisi fiskal daerah, termasuk pembayaran gaji pegawai,” ujarnya.

Menurut Reza, transfer DBH tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan fiskal. Dukungan itu penting di tengah kebutuhan belanja daerah yang terus meningkat. Pemerintah daerah tetap menyesuaikan penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.

Reza berharap dukungan penggajian ASN dapat ditingkatkan dalam pembahasan APBN 2027. Menurutnya, tambahan alokasi melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dapat membantu menjaga kemampuan fiskal daerah. “Kami berharap dukungan penggajian untuk ASN bisa ditingkatkan melalui DAU,” katanya.

Ia juga berharap Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2027 mengalami peningkatan. Kenaikan TKD dinilai dapat memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah. Hal tersebut juga diharapkan mendukung keberlanjutan pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Reza menyebut peluang kenaikan TKD tetap terbuka dalam pembahasan APBN 2027. Ia berharap kenaikan sekitar lima persen dapat direalisasikan untuk memperkuat kondisi fiskal daerah. “Kalau ada kenaikan, tentu akan sangat membantu fiskal daerah,” pungkasnya.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengapresiasi dukungan pemerintah pusat tersebut. Menurutnya, anggaran itu membantu memperkuat kondisi fiskal pemerintah daerah. “Kami mengapresiasi Presiden Prabowo yang telah memfasilitasi pemerintah daerah melalui dukungan keuangan,” ujarnya.

Meski mendapat dukungan anggaran, Pemprov Sulsel tetap melakukan efisiensi keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi belanja mandatori, termasuk pembayaran gaji PNS dan PPPK. Efisiensi menjadi bagian dari upaya menjaga kemampuan fiskal daerah.

Sulawesi Selatan mendapat alokasi kurang bayar DBH sebesar Rp48,3 miliar. Dana tersebut dapat digunakan untuk pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk PPPK. Alokasi ini diharapkan membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Andi Sudirman mengatakan dukungan keuangan pusat menjadi bagian penting bagi daerah. Pemerintah daerah tetap harus mengelola anggaran secara efektif dan sesuai prioritas. “Bantuan ini tentu membantu kondisi fiskal daerah,” katanya. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....