Legal Standing Kapal Jadi Kendala Pembebasan Pelaut Sulsel
- 20 Agt 2026 07:57 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Status hukum dan kepemilikan kapal menjadi salah satu kendala dalam proses pembebasan pelaut Indonesia yang disandera perompak Somalia. Kapten Ashari asal Kabupaten Gowa menjadi salah satu warga negara Indonesia yang masih berada dalam penyanderaan.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal saat dimintai keterangannya oleh RRI Lewat Dialog Interaktif Makassar Menyapa Pagi, Rabu, 19 Agustus 2026 me menjelaskan, kapal Honor 25 yang membawa para sandera merupakan kapal berbendera Pakistan. Kondisi tersebut membuat posisi Indonesia dalam proses negosiasi tidak sama dengan kasus penyanderaan kapal berbendera Indonesia.
“Legal standing dari kapal tersebut itu adalah kapal berbendera Pakistan,” kata Syamsu Rizal dalam Dialog Makassar Pagi RRI, Rabu, 19 Agustus 2026. "Pakistan semestinya menjadi pihak utama dalam proses negosiasi pembebasan."

Namun, Syamsu Rizal mengatakan, pihak Pakistan juga menilai kapal tersebut merupakan bagian dari pelayaran multinasional. Kondisi itu membuat tanggung jawab pembebasan menjadi persoalan yang melibatkan sejumlah pihak.
“Pakistan yang seharusnya menjadi leader dalam proses negosiasi ini atau proses pembebasan ini dan kita memberikan support,” ujarnya.
Ia menyebut pemerintah Indonesia belum mendapatkan ruang negosiasi yang cukup dalam proses tersebut. Selain persoalan legal standing, Komisi I DPR juga menyoroti belum ditemukannya dokumen resmi mengenai permintaan uang tebusan.
Menurut Syamsu Rizal, kondisi tersebut menjadi kendala ketika pemerintah harus menyiapkan anggaran atau rencana darurat untuk proses pembebasan. “Tidak ditemukannya dokumen resmi baik printing maupun audio maupun audiovisual itu yang menerangkan bahwa uang tebusan yang mereka minta itu adalah jumlah sekian,” katanya.
Ia menilai kepastian mengenai permintaan tebusan penting untuk menentukan langkah pemerintah selanjutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....