Dana Rp80 Juta Belum Kembali, Korban Layangkan Somasi

  • 11 Agt 2026 14:16 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar - Kuasa hukum korban Penipuan Umroh travel Jannah Firdaus , Muhammad Dirfan Akbar, mendesak pihak travel Jannah Firdaus mengembalikan sisa dana sebesar Rp80 juta yang disebut masih menjadi hak kliennya. Hal tersebut disampaikan Muhammad Dirfan dalam konferensi pers pada Selasa, 11 Agustus 2026 terkait hasil pertemuan antara korban, pihak Jannah Firdaus dan Kementerian Agama (Kemenag) pada 23 Juli 2026.

Menurut Dirfan, pihak Kemenag telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi terkait pengembalian dana. Dalam pertemuan tersebut, pihak korban tetap meminta pengembalian seluruh dana yang sebelumnya telah dibayarkan kepada pihak travel.

Dirfan menjelaskan, dari total dana Rp270 juta, pihak Jena Firdaus sebelumnya telah mentransfer Rp190 juta ke rekening korban. Namun, transfer tersebut disebut dilakukan setelah pihak travel meminta nomor rekening dan dilakukan tanpa adanya persetujuan dari kliennya.

“Betul sekali. Pengembalian Rp190 juta itu dilakukan secara sepihak oleh mereka tanpa persetujuan klien kami. Mereka hanya mengonfirmasi nomor rekening, lalu langsung mentransfernya,” ujar Dirfan.

Dengan demikian, kata dia, masih terdapat selisih Rp80 juta. Dalam proses mediasi, pihak travel disebut awalnya hanya bersedia mengembalikan sekitar Rp30 juta dengan alasan terdapat sejumlah potongan.

Namun, setelah dilakukan komunikasi lanjutan dengan pihak legal travel, nominal pengembalian disebut berubah menjadi Rp50 juta. Akan tetapi, pengembalian tersebut disertai syarat agar korban terlebih dahulu menyampaikan permohonan maaf melalui media.

“Kami sempat bernegosiasi agar uangnya ditransfer terlebih dahulu, baru kemudian kami melakukan konferensi pers kembali di media bahwa musyawarah telah selesai. Namun, tidak ada permohonan maaf secara sepihak,” jelas Dirfan.

Karena tidak tercapai kesepakatan mengenai syarat tersebut, pihak korban kemudian melayangkan somasi ketiga. Menurut Dirfan, pihak Jannah Firdaus tetap memberikan jawaban yang pada pokoknya meminta permohonan maaf dari korban sebelum dana Rp50 juta ditransfer.

Dirfan juga membantah alasan pemotongan dana yang dikaitkan dengan fasilitas umrah yang sebelumnya telah diterima kliennya. Ia menyebut brosur penawaran mencantumkan program “Daftar Haji Resmi, Gratis Umrah”, sehingga fasilitas umrah tersebut dianggap sebagai bonus.

“Artinya, fasilitas umrah tersebut adalah bonus gratis dan tidak ada komponen pembayarannya dalam biaya haji tersebut. Jadi, tidak bisa dihitung sebagai potongan,” tegasnya.

Dirfan mengatakan, pihaknya tetap meminta pengembalian penuh sisa dana Rp80 juta. Ia juga menyebut kliennya telah dua kali menjalani rawat inap karena tekanan dan persoalan yang belum kunjung selesai.

“Klien kami sempat dirawat inap di rumah sakit sebanyak dua kali karena kepikiran dan tertekan oleh masalah ini yang tidak kunjung selesai,” katanya.

Sementara itu, korban Widya Sulfia Anggarani mengatakan dirinya telah menempuh jalur pengaduan dengan melaporkan persoalan tersebut secara daring kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

“Saya sudah melapor secara online ke BPKN pada 28 Juli dan 29 Juli mengirimkan lagi laporan, tetapi sampai saat ini saya masih menunggu respons dari pihak sana,” ujar Widya.

Hingga berita ini disusun, pihak korban menyatakan masih menunggu penyelesaian terkait sisa dana tersebut serta berharap proses mediasi dan pengaduan yang ditempuh dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi.(**)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....