Semangat Kemerdekaan, 204 Warga Binaan di Maros Terima Remisi

  • 17 Agt 2026 19:51 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Semangat kemerdekaan turut dirasakan warga binaan dan anak binaan di Kabupaten Maros. Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 204 warga binaan dan anak binaan menerima remisi.

Pemberian remisi berlangsung di Lapangan Pallantikang, Senin, 17 Agustus 2026, setelah upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI. Di LPKA Kelas II Maros, sebanyak 57 anak binaan menerima remisi. Rinciannya, 40 anak mendapat remisi satu bulan, tujuh anak dua bulan, dan 10 anak memperoleh remisi tiga bulan.

Dari jumlah tersebut, satu anak binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi satu bulan. Kepala LPKA Kelas II Maros, Irdiansyah Rana, mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi anak binaan yang memenuhi persyaratan, terutama berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

"Dari 82 anak binaan yang saat ini berada di LPKA Maros, kasus perlindungan anak menjadi perkara terbanyak, yakni sebanyak 27 orang. Sementara itu, 147 warga binaan Lapas Kelas IIB Maros juga mendapatkan remisi, "ungkapnya.

"Sebanyak 33 orang memperoleh remisi dua bulan, 57 orang tiga bulan, 22 orang empat bulan, dan enam orang lima bulan.

Satu warga binaan juga langsung bebas. Ia merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman delapan bulan, "tambahnya .

Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menyebutkan jumlah penghuni lapas saat ini mencapai 253 orang. Bupati Maros, Andi Syafril Chaidir Syam, berharap remisi menjadi momentum untuk membuka lembaran baru bagi warga binaan yang bebas.

Ia meminta mereka kembali ke keluarga dan masyarakat dengan semangat memperbaiki diri, menaati hukum, serta tidak mengulangi kesalahan. Sementara bagi anak binaan, pemerintah daerah mendorong penguatan pendidikan dan pembinaan karakter agar mereka mampu menatap masa depan dengan lebih baik.

Peringatan kemerdekaan di balik lembaga pemasyarakatan ini menjadi pengingat bahwa kesempatan untuk berubah selalu terbuka. Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan untuk menata kembali kehidupan dan kembali memberi manfaat bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....