Kemenkum Sulsel Gelar Audit Kepatuhan PMPJ ke Notaris di Bone

  • 03 Sep 2026 09:58 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Bone - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turun langsung melakukan audit kepatuhan on-site terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seorang notaris di Kabupaten Bone, Senin (31/8/2026). Notaris yang diperiksa merupakan hasil identifikasi risiko tinggi berdasarkan analisis kuesioner yang sebelumnya telah diisi sendiri oleh yang bersangkutan.

Audit kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Tim Pengawas dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) guna mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme lewat jasa notaris. Rangkaian audit berlangsung dalam tiga tahap. Diawali dengan entry meeting, penyerahan surat pengantar pengawasan, perkenalan tim, hingga penjelasan tujuan dan ruang lingkup audit.

Dilanjutkan dengan tahap inti, yakni pengumpulan dan penelitian dokumen, mulai dari pedoman penerapan PMPJ dan pelaporan transaksi, formulir Customer Due Diligence (CDD), formulir penilaian risiko, formulir Enhanced Due Diligence (EDD), daftar laporan transaksi mencurigakan, hingga daftar transaksi yang wajib dilaporkan sepanjang 12 bulan terakhir. Rangkaian ditutup dengan exit meeting, membahas temuan, rekomendasi, sekaligus komitmen notaris yang bersangkutan untuk berbenah.

Dalam kesempatan itu, Andi Basmal menegaskan pentingnya notaris melakukan identifikasi dan verifikasi pengguna jasa secara cermat, serta menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. "kepatuhan ini sebagai wujud dukungan nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas setiap transaksi hukum yang melibatkan notaris, "ujarnya.

Ia turut menyampaikan pesan khusus kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang hadir dalam entry meeting, agar senantiasa menjaga integritas, independensi, profesionalisme, dan marwah lembaga dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan. "Hasil pengawasan dan temuan di lapangan, semestinya dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan notaris bagi masyarakat, "tambah Andi Basmal.

Menariknya, dalam sesi diskusi mencuat satu kendala teknis yang cukup umum dialami notaris: laporan PMPJ yang sudah diisi, namun sistem masih mencatatnya sebagai "belum melapor". Dalam keterangan terpisah, Rabu(2/9/2026), Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot menjelaskan bahwa status laporan baru akan tercatat resmi setelah seluruh tahapan pengisian rampung hingga proses finalisasi dan pengiriman selesai. "Sebagai langkah antisipasi, notaris membiasakan diri menyimpan bukti pelaporan berupa tangkapan layar, agar sewaktu-waktu diperlukan untuk verifikasi atau klarifikasi, dokumentasinya sudah siap di tangan, "ujar Demson Rabu, 2 September 2026.

Tak lupa, Demson juga mengingatkan bahwa masih ada notaris yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pelaporan PMPJ. Ia mendorong seluruh notaris untuk terus meningkatkan kepatuhan, sekaligus segera berkoordinasi dengan pengelola sistem apabila menemui kendala teknis di lapangan, bukan justru membiarkan laporan tertunda tanpa tindak lanjut.

Demson berharap, lewat langkah pengawasan seperti ini, pemahaman notaris terhadap tata cara pelaporan yang benar dan tepat waktu bisa terus meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Notaris, organisasi notaris, dan para notaris itu sendiri dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....