Remisi Kemerdekaan, Puluhan Anak Binaan LPKA Maros Berpeluang Bebas Lebih Cepat

  • 14 Agt 2026 18:05 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Maros - Momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi harapan tersendiri bagi puluhan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 2 Maros. Tahun ini, sebanyak 60 anak binaan diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa menjalani pidana.

Kepala LPKA Klas 2 Maros, Irdiansyah Rana, mengatakan jumlah anak binaan di LPKA Maros saat ini sebanyak 82 orang. Jumlah tersebut berkurang setelah tiga anak binaan dinyatakan bebas pada hari yang sama. “Untuk saat ini warga binaan berjumlah 82 orang. Yang kita usulkan remisi itu 60 orang. Cuma dalam pelaksanaannya sudah ada yang bebas, jadi nanti untuk remisi yang keluar kurang lebih 50 orang,” ujar Irdi di ruang kerjanya, Jumat, 14 Agustus 2026.

Meski pengusulan telah dilakukan, Irjan menyebut daftar resmi penerima remisi hingga saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Karena itu, jumlah final anak binaan yang akan menerima remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI masih dapat berubah.

Remisi tersebut menjadi salah satu bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang dijalani anak binaan selama berada di LPKA. Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan juga berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dan masa pembinaan masing-masing anak. Remisi terbesar yang disebutkan mencapai tiga bulan.

Namun, untuk mendapatkan remisi, anak binaan tidak hanya menunggu momentum peringatan kemerdekaan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama berkaitan dengan perilaku selama menjalani pembinaan.

Irjan menjelaskan, berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan menjadi bagian penting dalam proses pengusulan remisi. “Syaratnya pasti berperilaku baik, sudah itu mengikuti program-program pembinaan yang ada di LPKA ini, utamanya itu,” jelasnya.

Bagi LPKA Maros, remisi tidak semata-mata dipandang sebagai pengurangan masa pidana. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi agar anak binaan terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani proses pembinaan. Terlebih, anak yang berada di LPKA masih memiliki perjalanan hidup yang panjang.

Karena itu, pendekatan pembinaan diarahkan agar mereka tidak hanya menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan bekal untuk kembali ke keluarga, melanjutkan pendidikan, dan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat. Salah satu perhatian utama LPKA Maros adalah memastikan anak binaan tetap memperoleh hak atas pendidikan. Selama berada di LPKA, anak binaan diwajibkan mengikuti pendidikan sebagai bagian dari proses pembinaan.

Menurut Irjan, pendidikan tersebut menjadi bekal penting ketika mereka telah menyelesaikan masa pembinaan.

“Anak binaan di sini wajib sekolah. Jadi setelah mereka bebas, mereka dapat meneruskan pendidikan mereka di luar,” katanya.

Disisi lain, berakhirnya masa pembinaan bukan berarti seluruh persoalan anak binaan otomatis selesai. Tahap setelah bebas justru menjadi fase penting karena mereka harus kembali berinteraksi dengan keluarga dan masyarakat. Karena itu, Irjan berharap masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada anak-anak yang telah selesai menjalani masa pembinaan.

Dukungan lingkungan dinilai penting agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan tidak kembali terjerumus dalam persoalan hukum. “Harapan kita setelah remisi ini, pembinaan terus berjalan. Bagi yang telah bebas, mereka dapat diterima masyarakat dengan baik dan dapat bersosialisasi dengan masyarakat,” tutur Irjan.

LPKA Maros berharap proses pembinaan yang dilakukan selama anak berada di dalam lembaga dapat menjadi titik balik. Dengan pendidikan, pembinaan karakter, serta keterampilan yang diperoleh, anak-anak tersebut diharapkan memiliki kesempatan untuk menata kembali masa depannya.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pun diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai momentum pemberian remisi, tetapi juga sebagai kesempatan untuk meneguhkan kembali semangat perubahan bagi anak binaan. Dengan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat, sekitar 50 anak binaan LPKA Maros diproyeksikan menjadi penerima remisi tahun ini. Bagi mereka, pengurangan masa pidana bukan sekadar angka dalam surat keputusan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk lebih cepat kembali ke keluarga, melanjutkan pendidikan, dan membuktikan bahwa masa lalu tidak harus menentukan masa depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....