Bapenda Makassar Tata Reklame Kota
- 12 Agt 2026 10:28 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat penataan reklame di berbagai titik kota. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga estetika dan tata ruang Kota Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah, mengatakan reklame tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah. Keberadaannya juga menjadi bagian dari elemen visual yang membentuk wajah kota. "Reklame bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga bagaimana mempercantik wajah kota. Karena itu, penataannya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," kata Andi, Selasa, 11 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Bapenda bersama pelaku usaha reklame akan menyusun master plan sebagai pedoman penataan reklame di Kota Makassar. Dokumen tersebut akan mengatur lokasi, ukuran, model, hingga ketentuan pemasangan reklame. Menurutnya, pedoman itu diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memudahkan pemerintah melakukan pengawasan dan penertiban. Penempatan reklame juga akan disesuaikan dengan karakter kawasan agar tidak mengganggu estetika kota.
Selain itu, Pemkot Makassar mendorong penggunaan reklame digital atau LED di lokasi tertentu. Masukan dari pelaku usaha, termasuk terkait reklame yang tertutup pepohonan, akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan master plan. Penataan reklame mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pemasangan Reklame Insidentil. Dalam aturan tersebut terdapat 12 ruas jalan yang tidak dapat diberikan izin pemasangan reklame insidentil, kecuali pada area persil.
Kedua belas ruas jalan itu meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Budi Utomo, Slamet Riyadi, AP Pettarani, Sultan Hasanuddin, Urip Sumoharjo, Veteran Selatan, Kartini, Gunung Bawakaraeng, Dr. Ratulangi, Penghibur, dan Nusantara. Selain itu, terdapat tiga lokasi yang ditetapkan sebagai zona larangan pemasangan reklame insidentil. Ketiga lokasi tersebut yakni Taman Macan, Taman Gajah, serta kawasan sudut Jalan Kajolalido hingga sudut Jalan Ahmad Yani.
Andi mengatakan penetapan kawasan tersebut bertujuan menjaga ruang strategis kota agar tetap tertata dan tidak dipenuhi reklame yang mengganggu karakter kawasan. Di sisi lain, Bapenda terus melakukan penertiban terhadap reklame yang dipasang tanpa izin. Penertiban dilakukan hampir setiap pekan sebagai upaya memastikan seluruh pemasangan reklame sesuai ketentuan. "Bahkan sekitar dua minggu lalu ada kurang lebih 230 reklame yang kami potong karena berdiri tanpa izin," ujarnya.
Ia menambahkan, pemilik reklame yang ditertibkan tetap dapat mengajukan perizinan sesuai prosedur apabila ingin kembali memasang reklame. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak. Menurut Andi, realisasi pendapatan dari sektor reklame saat ini telah melampaui 50 persen dari target tahunan. Ia optimistis capaian tersebut akan terus meningkat seiring penataan reklame yang semakin tertib.
Pemkot Makassar juga memperketat pengaturan pemasangan iklan rokok melalui regulasi kawasan tanpa rokok. Pada lokasi tertentu, reklame masih dapat dipasang, namun materi visualnya tidak boleh menampilkan gambar atau bentuk rokok secara langsung. Ia berharap penataan reklame yang terencana dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah, estetika kota, serta kepentingan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....