Gubernur Tunggu Arahan Pemerintah Pusat Terkait Gaji PPPK Daerah

  • 06 Agt 2026 21:09 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID, Makassar – Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema untuk membantu pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Skema tersebut di antaranya melalui percepatan Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pemerintah daerah masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Keuangan terkait mekanisme pembiayaan gaji PPPK. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah terus dilakukan. Kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah.

"Kami menunggu saja arahan Menteri Keuangan. Daerah pasti akan koordinasi semua, karena tentu di seluruh Indonesia kabupaten, kota, dan provinsi memiliki kondisi yang berbeda, termasuk daerah yang sudah melakukan efisiensi," kata Andi Sudirman di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu 5 Agustus 2026

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan realokasi anggaran secara besar-besaran. Langkah tersebut dilakukan agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran dan efisien. Hasil realokasi tersebut juga telah dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan fiskal.

"Dari provinsi kami sudah melakukan realokasi besar-besaran menuju belanja yang tepat dan efisien. Kami juga sudah melaporkan kondisi keuangan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif ditemui ditempat sama mengatakan pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Sidrap masih berjalan lancar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun ini, Pemkab Sidrap mengalokasikan sekitar Rp97 miliar untuk membayar gaji PPPK. Meski demikian, pemerintah daerah tetap mengusulkan agar pembiayaan gaji PPPK ke depan dapat ditanggung pemerintah pusat.

"Gaji PPPK di Sidrap berjalan dengan baik. Kami menggunakan APBD sekitar Rp97 miliar dan tetap mengusulkan agar ke depan bisa ditangani pemerintah pusat sehingga mengurangi beban daerah," kata Syaharuddin Alrif.

Syaharuddin Alrif berharap dengan skema dukungan fiskal yang sedang disiapkan mampu membantu daerah menjaga keberlanjutan pembayaran gaji PPPK tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.

Pemerintah daerah juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah pusat dalam memperkuat ruang fiskal. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi daerah sekaligus menjamin kesejahteraan PPPK di seluruh Indonesia. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....