Kemenkum Sulsel Pastikan Tiga Ranperbup Pangkep Selaras Perundang undangan
- 05 Agt 2026 07:53 WIB
- Makassar
RRI.CO.ID, Makassar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyatakan tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) telah melalui proses harmonisasi dan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar.
Hasil tersebut diperoleh dalam rapat harmonisasi yang membahas Ranperbup tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, Ranperbup tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2027, serta Ranperbup tentang Pengangkatan, Penempatan, dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Non Aparatur Sipil Negara pada UPT Puskesmas.
Rapat harmonisasi yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel tersebut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Pangkep, mulai dari Asisten Administrasi Umum, Kepala Bapperida, Bagian Hukum, Kepala UPT Puskesmas Kalabbirang, tim penyusun rancangan peraturan, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Saat membuka kegiatan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki landasan hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam implementasinya.
"Proses harmonisasi bukan sekadar menyesuaikan redaksi, tetapi memastikan setiap materi muatan memiliki dasar hukum yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dapat diimplementasikan secara efektif. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik," ujar Heny.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah penyempurnaan terhadap ketiga rancangan peraturan. Pada Ranperbup Perubahan RKPD Tahun 2026, tim memberikan masukan terkait penyempurnaan konsideran dan dasar hukum. Sementara pada Ranperbup Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan umum agar selaras dengan terminologi dalam batang tubuh peraturan. Adapun terhadap Ranperbup mengenai pengelolaan pegawai BLUD Non ASN, tim memberikan berbagai rekomendasi, mulai dari penyesuaian judul sesuai ketentuan delegasi, penggunaan istilah yang tepat, penyempurnaan sistematika pengaturan, hingga penghapusan norma yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Berdasarkan hasil pembahasan, rapat menyimpulkan bahwa ketiga rancangan peraturan tersebut telah memenuhi aspek harmonisasi secara substansi dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Dalam kesempatan terpisah pada Selasa (4/8/2026), Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas regulasi daerah agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum.
"Kanwil Kemenkum Sulsel berkomitmen menghadirkan layanan harmonisasi yang profesional, objektif, dan berbasis ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, pemerintah daerah memperoleh masukan yang konstruktif sehingga setiap produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memiliki kualitas normatif yang baik, tetapi juga implementatif dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan," kata Andi Basmal. Selasa, 4 Agustus 2026. Ia menambahkan, sinergi yang baik antara Kanwil Kemenkum Sulsel dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....