Pentingnya Pengawasan Penertiban Jukir Liar di Ruang Publik

  • 05 Agt 2026 07:43 WIB
  •  Makassar

RRI.CO.ID,Makassar - Pemerintah Kota Makassar diharapkan memperketat pengawasan terhadap praktik pungutan liar berkedok parkir yang masih marak di berbagai ruang publik. Penertiban dinilai penting agar pendapatan parkir masuk ke kas daerah sekaligus memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

Sekertaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi saat berbincang bersama RRI Dalam Dialog Interaktif Makassar Menyapa, Selasa, 4 Agustus 2026 mengatakan pengelolaan parkir di Kota Makassar merupakan kewenangan Perumda Parkir sebagai leading sector yang bertugas mengelola retribusi parkir. Menurutnya, masih banyak oknum juru parkir yang beroperasi tanpa menjadi bagian dari Perumda Parkir sehingga berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Yang menjadi persoalan di Kota Makassar adalah banyaknya kantong-kantong parkir yang dilakukan oleh sebagian oknum yang kemudian disinyalir bukan bagian daripada PD Parkir itu sendiri. Kegiatan parkir di Kota Makassar leading sector-nya adalah PD Parkir yang diharapkan mampu mendapatkan retribusi masyarakat yang kemudian dikembalikan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai bentuk PAD," ujar Ray.

Host : Arty Alfiart (Sunarti Tasik Malillin) bersama Narasumber Sekertaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi saat berbincang bersama RRI Dalam Dialog Interaktif Makassar Menyapa, Selasa, 4 Agustus 2026 dalam pembahasan mengenai parkir

Ia menilai keberadaan juru parkir liar semakin mudah ditemui, mulai dari tempat ibadah, fasilitas umum, hingga pusat-pusat aktivitas masyarakat. Bahkan, menurutnya, persoalan tersebut juga disertai munculnya aktivitas lain seperti "Pak Ogah" yang turut menjadi persoalan sosial di Kota Makassar.

Ray meminta Pemerintah Kota Makassar bersama Perumda Parkir lebih aktif melakukan inspeksi mendadak dan memastikan seluruh juru parkir resmi menggunakan atribut lengkap. Menurutnya, setiap petugas parkir harus mengenakan rompi, membawa kartu identitas, serta memberikan karcis parkir kepada pengguna jasa. "Semua kegiatan parkir yang ada di Kota Makassar tidak boleh tanpa atribut. Harus mempunyai ID card dan menggunakan karcis parkir. Pemerintah Kota Makassar wajib memberikan standar juru parkir yang memiliki legalitas dari PD Parkir," tegasnya.

Selain pengawasan, Komisi C juga mendorong peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Ray menegaskan warga tidak perlu membayar apabila tidak menerima karcis parkir sebagai bukti pungutan resmi. "Perlu ada ketegasan kepada masyarakat bahwa setiap kegiatan parkir yang tidak disertai karcis parkir itu bukan parkir resmi. Jadi, ketika masyarakat tidak mendapatkan karcis parkir, maka jangan dibayar," katanya.

Ray juga mengusulkan penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap pelaku parkir liar. Menurutnya, Satpol PP perlu berkolaborasi dengan Perumda Parkir dan aparat keamanan untuk melakukan penertiban, sementara pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir diharapkan bekerja sama dengan Perumda Parkir agar seluruh pendapatan parkir tercatat dan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....